September 6, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

**12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap, Polisi Masih Rahasiakan Detail**

Jakarta, 06 September 2025 – Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus penjarahan rumah selebritas kenamaan Uya Kuya. Pengumuman ini disampaikan oleh pihak kepolisian di Jakarta hari ini, menandai kemajuan signifikan dalam penyelidikan kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Meskipun jumlah tersangka telah dirilis, pihak kepolisian hingga kini masih enggan merinci identitas inisial maupun peran spesifik dari masing-masing individu yang telah diamankan. Penahanan informasi ini disebut sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk memastikan seluruh aspek kejahatan terungkap tuntas, termasuk kemungkinan adanya otak di balik penjarahan atau keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Kronologi dan Proses Penyelidikan

Kasus penjarahan di kediaman Uya Kuya, yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan, terungkap beberapa waktu lalu saat korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga. Insiden ini sontak menjadi perbincangan hangat, mengingat Uya Kuya dikenal sebagai figur publik yang kerap membagikan aktivitas sehari-harinya di media sosial. Kerugian materiil yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, meliputi perhiasan, barang-barang elektronik mewah, serta beberapa koleksi pribadi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya segera membentuk satuan tugas khusus. Proses penyelidikan intensif dilakukan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, serta melacak jejak digital dan sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Hasil dari kerja keras tim inilah yang akhirnya mengerucut pada identifikasi dan penangkapan 12 tersangka.

“Kami telah mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam aksi penjarahan rumah Bapak Uya Kuya. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kami belum bisa merinci inisial maupun peran masing-masing tersangka. Proses ini masih berjalan intensif untuk mengungkap motif serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami mohon pengertian masyarakat agar tidak berspekulasi dan memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional,” ujar Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers yang digelar pagi ini.

Langkah Selanjutnya dan Ancaman Hukuman

Setelah penangkapan para tersangka, kepolisian saat ini tengah fokus pada tahap pemeriksaan mendalam. Hal ini meliputi pendalaman motif di balik aksi penjarahan, peran masing-masing tersangka dalam perencanaan dan eksekusi kejahatan, serta menelusuri aliran barang hasil curian. Pihak berwenang juga belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul diamankan.

Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Setelah seluruh bukti terkumpul dan berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.

Uya Kuya, melalui perwakilan manajemennya, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku menerima hukuman setimpal sesuai perbuatan mereka, sekaligus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.