September 10, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Indramayu, Motif Dendam Terkuak

Indramayu – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil meringkus tersangka pelaku pembunuhan keji terhadap Sahroni dan empat anggota keluarganya di sebuah kediaman di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Penangkapan ini mengakhiri spekulasi publik dan mengungkap motif di balik tragedi berdarah yang menggemparkan warga setempat sejak beberapa waktu lalu.

Kronologi Penangkapan dan Identitas Pelaku

Kapolres Indramayu, AKBP M. Ramdani, dalam konferensi pers pada 10 September 2025 membenarkan penangkapan seorang pria berinisial A (38), yang merupakan kerabat dekat korban. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Kroya, setelah buron selama beberapa hari pasca-penemuan jasad korban. AKBP M. Ramdani menjelaskan, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat melakukan pengejaran intensif.

“Tim kami bekerja keras siang dan malam untuk melacak keberadaan pelaku. Berdasarkan bukti-bukti forensik di lokasi kejadian, keterangan sejumlah saksi, dan hasil olah TKP, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap A tanpa perlawanan berarti di sebuah rumah kontrakan,” ujar AKBP M. Ramdani.

“Kasus ini menjadi prioritas utama kami mengingat sifatnya yang sangat keji dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Kami berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan membawa pelaku ke meja hijau secepatnya,” tambah Kapolres.

Korban pembunuhan sadis ini adalah Sahroni (45), istrinya Siti Aminah (40), serta tiga anak mereka yang masih di bawah umur, yaitu Budi (15), Cici (10), dan Dini (5). Kelima korban ditemukan tak bernyawa di dalam rumah mereka dengan kondisi mengenaskan, mengindikasikan tindakan kekerasan brutal.

Motif Keji dan Ancaman Hukuman

Dalam penyelidikan awal dan pemeriksaan intensif, tersangka A akhirnya mengakui perbuatannya. Motif di balik pembunuhan sadis ini diduga kuat adalah dendam pribadi yang berakar dari perselisihan keluarga terkait masalah sengketa warisan tanah yang telah berlangsung lama antara pelaku dan korban Sahroni. Selain itu, ada dugaan motif ekonomi lain berupa utang piutang yang tidak kunjung dilunasi.

Berdasarkan keterangan pelaku, A melakukan aksi kejinya seorang diri, menggunakan senjata tajam jenis parang untuk menghabisi nyawa kelima anggota keluarga tersebut secara bergiliran. Pelaku disebut telah merencanakan aksinya beberapa waktu sebelumnya. “Pengakuan tersangka sangat detail. Dia merencanakan pembunuhan ini karena merasa dendam dan tidak terima atas beberapa permasalahan dengan korban yang tidak terselesaikan,” terang salah satu penyidik.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengingat ada korban anak-anak. Ancaman hukuman pidana maksimal yang menanti pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini secara transparan dan tuntas, demi keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Kasus pembunuhan satu keluarga ini telah menyita perhatian publik dan menimbulkan duka mendalam di Indramayu, serta menjadi pengingat akan pentingnya penanganan konflik keluarga secara bijak.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.