September 13, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

MAKI Ancam Praperadilan KPK: Desak Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menyuarakan ancamannya untuk menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui jalur praperadilan. Ultimatum ini dilayangkan jika lembaga antirasuah tersebut tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah lama mengendap. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa pihaknya meyakini KPK telah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini, termasuk aduan masyarakat yang telah diserahkannya. Ancaman ini menjadi sorotan publik, mengingat sensitivitas isu haji dan harapan masyarakat akan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Ultimatum MAKI: Batas Waktu dan Keyakinan Bukti

MAKI tidak main-main dengan ancaman praperadilan tersebut. Boyamin Saiman secara tegas menyatakan bahwa kesabaran pihaknya ada batasnya. Menurutnya, sudah terlalu lama KPK memproses atau, lebih tepatnya, belum mengambil langkah signifikan dalam kasus yang merugikan jemaah haji ini. “Kami memiliki keyakinan kuat bahwa KPK sudah memiliki kecukupan bukti untuk segera menetapkan tersangka,” ujar Boyamin. Ia menambahkan bahwa bukti-bukti yang ia serahkan sebagai aduan masyarakat, termasuk berbagai dokumen dan informasi awal, seharusnya sudah lebih dari cukup untuk memulai proses hukum yang lebih konkret. MAKI memandang bahwa penundaan ini tidak hanya merugikan upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar di benak publik mengenai efektivitas kinerja KPK. Isu kuota haji selalu menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan banyak orang, terutama umat Islam yang menantikan giliran beribadah di Tanah Suci. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya adalah mutlak.

Menggugat Inaksi KPK Melalui Praperadilan

Langkah praperadilan yang direncanakan MAKI bukanlah hal baru dalam konteks upaya mendesak penegak hukum. Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan pihak ketiga atau korban untuk menguji sah atau tidaknya suatu penetapan status tersangka, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta tindakan lain dari penyidik. Dalam kasus ini, MAKI akan menggunakan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya keputusan KPK yang belum menetapkan tersangka, dan mendesak lembaga tersebut untuk segera melakukan penetapan. Boyamin Saiman menegaskan, praperadilan akan ditempuh jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan dari KPK.

“Kami tidak akan ragu membawa kasus ini ke meja praperadilan. Masyarakat berhak tahu dan KPK berkewajiban untuk transparan serta akuntabel dalam menangani setiap aduan korupsi, apalagi yang menyangkut kepentingan umat sebesar ini. Bukti sudah di tangan, tinggal niat dan keberanian untuk menindaklanjutinya,” kata Boyamin dengan nada tegas, mengutip pernyataannya pada 12 September 2025.

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri memiliki dimensi yang kompleks, melibatkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota, manipulasi data, hingga pungutan liar yang memberatkan calon jemaah. MAKI pertama kali melaporkan kasus ini beberapa waktu lalu, menyoroti indikasi adanya praktik lancung yang merugikan negara dan calon jemaah. Sejak laporan tersebut diserahkan, MAKI terus memantau perkembangan penanganannya. Frustrasi atas minimnya kemajuan yang terlihat, akhirnya mendorong organisasi anti-korupsi ini untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut.

Ancaman praperadilan ini juga diharapkan menjadi alarm bagi KPK untuk mempercepat penanganan kasus-kasus korupsi yang tertunda, terutama yang melibatkan kepentingan publik luas. Publik sangat berharap agar KPK dapat menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi, tanpa terkecuali, termasuk dalam pengelolaan ibadah haji yang sakral bagi jutaan umat Muslim di Indonesia. Kasus ini akan menjadi ujian bagi KPK, apakah mereka mampu memenuhi ekspektasi publik atau justru semakin terperosok dalam keraguan atas independensi dan ketegasannya.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.