Pemprov DKI Gencar Mudahkan Warga Miliki Rumah Pertama Melalui Skema BPHTB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan kebijakan inovatif untuk mempermudah warga ibu kota memiliki hunian pertama mereka. Melalui penyesuaian Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), inisiatif ini dirancang khusus untuk meringankan beban finansial bagi pembeli rumah perdana, berlaku efektif mulai 17 November 2025.
Langkah progresif ini merupakan bagian integral dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pemerataan ekonomi dan mendorong pertumbuhan sektor properti sebagai salah satu penggerak pembangunan daerah. Dengan harga properti yang terus melambung tinggi di Ibu Kota, aksesibilitas hunian menjadi tantangan serius bagi banyak keluarga muda dan pekerja berpenghasilan menengah ke bawah. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi jembatan menuju kepemilikan rumah yang lebih inklusif.
Mekanisme dan Dampak Kebijakan
Inisiatif Pemprov DKI Jakarta ini berfokus pada peningkatan NPOPTKP BPHTB, yang secara efektif mengurangi atau bahkan meniadakan kewajiban pembayaran BPHTB bagi pembeli rumah pertama dengan nilai tertentu. Dalam praktiknya, penyesuaian ini berarti bahwa nilai objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB akan diperbesar, sehingga meringankan total biaya transaksi pembelian properti.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk membantu individu dan keluarga mewujudkan impian memiliki rumah, tetapi juga memiliki dampak ekonomi makro yang signifikan. Peningkatan aktivitas di sektor properti, mulai dari pembangunan hingga transaksi jual beli, diperkirakan akan menciptakan efek berganda yang positif, termasuk penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor-sektor terkait lainnya.
“Kami memahami bahwa kepemilikan rumah pertama adalah salah satu fondasi utama kesejahteraan keluarga. Dengan kebijakan NPOPTKP BPHTB ini, kami berharap dapat membuka pintu bagi lebih banyak warga Jakarta untuk memiliki rumah impian mereka tanpa terbebani biaya pajak yang tinggi. Ini adalah investasi jangka panjang kami untuk kebahagiaan dan stabilitas warga, sekaligus stimulus bagi perekonomian kota,” ujar seorang pejabat senior Pemprov DKI Jakarta dalam keterangan resminya, 17 November 2025.
Prospek dan Tantangan Sektor Properti
Para pengembang properti dan pengamat pasar menyambut baik kebijakan ini. Mereka memprediksi adanya peningkatan permintaan untuk hunian di segmen menengah ke bawah dan menengah, yang selama ini menghadapi kendala daya beli. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi angka backlog perumahan di Jakarta, yang masih menjadi isu krusial.
Namun, tantangan tetap ada. Ketersediaan lahan yang terbatas dan regulasi tata ruang yang kompleks di Jakarta masih menjadi pekerjaan rumah. Oleh karena itu, sinergi antara kebijakan insentif fiskal dan penyediaan pasokan hunian yang memadai menjadi kunci keberhasilan jangka panjang. Pengamat properti, Dr. Anugerah Wijaya, dari Universitas Jakarta, menggarisbawahi pentingnya langkah ini.
“Kebijakan Pemprov DKI ini adalah angin segar bagi pasar properti yang sempat melambat. Namun, pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan unit-unit hunian yang sesuai dengan segmen pasar yang ditargetkan oleh insentif ini, baik dari segi harga maupun lokasi. Tanpa pasokan yang memadai, insentif ini mungkin tidak akan seefektif yang diharapkan,” jelas Dr. Wijaya.
Dengan adanya kebijakan NPOPTKP BPHTB ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan kembali komitmennya untuk menciptakan kota yang lebih inklusif, di mana setiap warganya memiliki kesempatan yang setara untuk meraih kualitas hidup yang lebih baik, dimulai dari memiliki atap di atas kepala sendiri.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
