March 5, 2026

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Dugaan Fitnah Selebgram: YouTuber Bigmo dan Resbob Ditetapkan Tersangka

Jakarta – Kepolisian telah menetapkan Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob, dua figur publik yang dikenal melalui platform YouTube, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap selebgram terkenal Azizah Salsha. Penetapan status hukum ini menjadi sorotan publik dan komunitas kreator konten di Indonesia pada 05 March 2026.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pihak Azizah Salsha, menuding Bigmo dan Resbob menyebarkan konten bermuatan fitnah dan informasi tidak benar yang merugikan nama baiknya. Kedua YouTuber tersebut dikenal dengan konten-konten yang kerap memicu perdebatan, sementara Azizah Salsha adalah seorang selebgram dengan jutaan pengikut, yang juga dikenal sebagai istri dari pesepak bola Pratama Arhan.

Menurut sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya, penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti digital, dan analisis forensik terhadap konten-konten yang diunggah oleh Bigmo dan Resbob. Bukti-bukti yang terkumpul dianggap cukup kuat untuk menaikkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.

Latar Belakang dan Proses Hukum

Penyelidikan intensif telah dilakukan oleh unit Siber kepolisian sejak laporan awal diterima. Pihak pelapor menduga bahwa Bigmo dan Resbob dengan sengaja menciptakan dan menyebarkan narasi-narasi yang tidak berdasar, yang bertujuan untuk merusak reputasi dan citra positif Azizah Salsha di mata publik. Materi konten yang dipersoalkan diduga mengandung unsur tuduhan tidak benar dan insinuasi negatif.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini tidak main-main. Mereka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Kasus ini kembali mengingatkan para kreator konten akan pentingnya etika dan tanggung jawab dalam menyebarkan informasi di ranah digital.

Hingga berita ini ditulis, pihak Bigmo dan Resbob belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka mereka. Kuasa hukum mereka juga belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Demikian pula dari pihak Azizah Salsha, belum ada keterangan lebih lanjut yang disampaikan kepada publik setelah penetapan tersangka ini.

Implikasi Hukum dan Peringatan untuk Konten Kreator

Kasus yang menimpa Bigmo dan Resbob menjadi sorotan tajam dan pelajaran berharga bagi para konten kreator di Indonesia. Batas antara kebebasan berekspresi dan potensi pelanggaran hukum, terutama terkait pencemaran nama baik, semakin tipis di era digital ini. Setiap unggahan, komentar, atau video yang dipublikasikan memiliki konsekuensi hukum yang bisa serius.

“Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di ruang siber, terutama yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong dan fitnah yang merugikan kehormatan seseorang. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa memandang popularitas atau jumlah pengikut,” ujar seorang pejabat kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat, khususnya pengguna media sosial dan kreator konten, diharapkan untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam membuat serta menyebarkan konten. Verifikasi informasi dan penghargaan terhadap privasi serta nama baik individu lain adalah kunci untuk menghindari jeratan hukum. Kasus Bigmo dan Resbob ini diproyeksikan akan terus bergulir di ranah hukum, dan perkembangannya akan menjadi perhatian publik, terutama bagi mereka yang bergerak di industri konten digital.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda