March 14, 2026

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Bupati Cilacap Tersangka Pemerasan THR: KPK Sita Rp610 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 13 Maret 2026, di wilayah tersebut.

Dalam operasi senyap itu, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk dokumen elektronik dan uang tunai senilai Rp610 juta. Selain Bupati Syamsul, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mengguncang birokrasi daerah tersebut. Kedua pejabat tinggi ini diduga terlibat dalam praktik pengumpulan dana ilegal dengan modus Tunjangan Hari Raya (THR).

Modus Operandi Pemerasan Dana THR

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan modus operandi yang diduga dilakukan oleh Bupati Syamsul Auliya Rachman. Menurut Asep, Bupati memerintahkan Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan uang dari berbagai perangkat daerah. Dana yang terkumpul ini sedianya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah, baik untuk kepentingan pribadi Bupati maupun pihak-pihak eksternal lainnya.

“Berdasarkan hasil penyidikan awal, Bupati Syamsul Auliya Rachman memerintahkan Sadmoko Danardono selaku Sekda untuk mengumpulkan sejumlah uang yang direncanakan akan dipakai sebagai Tunjangan Hari Raya dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, tidak hanya untuk pribadi namun juga pihak-pihak eksternal,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta pada 14 March 2026.

Asep menambahkan bahwa Sadmoko Danardono menargetkan setoran sebesar Rp750 juta dari seluruh perangkat daerah, padahal kebutuhan THR yang disebutkan hanya sebesar Rp515 juta. Target ini menunjukkan adanya indikasi pengumpulan dana berlebih yang tidak sesuai peruntukan. Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Satker ditargetkan menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Praktik semacam ini, jika terbukti, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang merugikan keuangan negara serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Kronologi Penangkapan dan Prosedur Pemeriksaan

Operasi Tangkap Tangan yang berujung pada penangkapan Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026. Penangkapan ini terjadi setelah tim KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi intelijen. Setelah terjaring OTT di Cilacap, kedua pejabat tinggi tersebut tidak langsung dibawa ke markas KPK di Jakarta.

Mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas untuk pendalaman kasus dan kelengkapan administrasi penyidikan. Langkah ini merupakan prosedur standar KPK dalam menangani kasus-kasus di daerah terpencil. Setelah serangkaian pemeriksaan awal di Banyumas, Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko kemudian digiring ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk penetapan status tersangka dan penahanan.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi oleh lembaga antirasuah. KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik rasuah di seluruh tingkatan pemerintahan demi menciptakan tata kelola yang bersih dan akuntabel. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi para pejabat publik akan pentingnya integritas dan transparansi dalam menjalankan amanah rakyat. Masyarakat Cilacap dan seluruh Indonesia menantikan proses hukum yang adil dan tuntas atas dugaan pemerasan dana THR ini, yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan pegawai.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda