Diduga Tipu Ratusan Calon Pengantin, Pemilik WO ‘Happy Ever After’ Dicokok Polisi
Modus Operandi dan Janji Palsu
Ayu Puspita, pemilik Wedding Organizer (WO) ‘Happy Ever After’, beserta rekannya, Dimas, telah diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya pada 13 December 2025. Keduanya diduga kuat melakukan penipuan terhadap ratusan calon pengantin dengan modus menawarkan paket pernikahan berharga miring di bawah standar pasar.
Menurut keterangan awal dari pihak kepolisian, Ayu Puspita dan Dimas diduga telah menjalankan praktik penipuan ini selama lebih dari satu tahun. Modus operandi mereka adalah dengan secara agresif memasarkan paket pernikahan ‘all-in’ yang sangat menarik, jauh di bawah harga rata-rata penyedia jasa serupa di Jakarta. Mereka menjanjikan fasilitas mewah, dekorasi impian, katering berkualitas, hingga fotografi dan dokumentasi profesional dengan diskon fantastis. Promosi dilakukan secara masif melalui media sosial dan pameran pernikahan kecil-kecilan yang mereka gelar.
Para calon pengantin, yang tergiur dengan penawaran yang sulit dipercaya tersebut, biasanya diminta untuk membayar sejumlah uang muka yang signifikan, bahkan ada yang telah melunasi seluruh biaya paket. Namun, menjelang hari-H pernikahan, berbagai masalah mulai muncul. Mulai dari vendor yang tidak jelas, pembatalan sepihak, hingga janji-janji yang tidak ditepati sama sekali. Banyak pasangan yang harus menanggung kerugian finansial besar dan bahkan membatalkan pernikahan impian mereka karena ulah terduga pelaku.
Penyelidikan dan Penangkapan
Kasus ini mulai terungkap setelah puluhan korban melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya dalam beberapa bulan terakhir. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. [Nama Kombes Pol], menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan-laporan yang masuk. Bukti-bukti yang dikumpulkan meliputi transfer pembayaran, percakapan melalui aplikasi pesan, hingga kesaksian dari para korban.
“Kami telah menerima lebih dari 80 laporan dari calon pengantin yang merasa tertipu oleh WO ‘Happy Ever After’. Kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Setelah mengumpulkan bukti-bukti kuat dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 13 December 2025.” kata Kombes Pol. [Nama Kombes Pol].
Ayu Puspita dan Dimas kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan penipuan ini serta melacak aliran dana yang telah diterima oleh terduga pelaku.
Salah satu korban, Rina (nama samaran), mengaku telah kehilangan Rp 80 juta untuk paket pernikahannya yang seharusnya digelar bulan depan. “Saya sudah membayangkan pernikahan impian saya, tapi semua hancur karena mereka. Uang tabungan kami ludes,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca, berharap uangnya bisa kembali.
Atas kejadian ini, kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya calon pengantin, untuk selalu berhati-hati dan melakukan pengecekan mendalam sebelum memutuskan menggunakan jasa Wedding Organizer. Disarankan untuk memilih WO yang memiliki reputasi baik, legalitas jelas, serta membaca kontrak dengan saksama. Membandingkan harga yang terlalu murah dengan harga pasar juga patut diwaspadai sebagai indikasi penipuan yang berpotensi merugikan.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
