September 4, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

DPR Targetkan RKUHAP Rampung, Bersiap Bahas RUU Perampasan Aset

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah memacu penyelesaian Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dengan target rampung pada masa sidang ini. Di sisi lain, parlemen juga menyatakan kesiapannya untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, menandai komitmen serius terhadap agenda reformasi hukum nasional yang berkelanjutan.

Percepatan Pembahasan RKUHAP dan Aspirasi Publik

Komisi III DPR RI, sebagai garda terdepan dalam pembahasan RKUHAP, hingga kini masih terus menyerap berbagai aspirasi dari publik, akademisi, serta praktisi hukum. Proses ini dinilai krusial mengingat RKUHAP akan menjadi payung hukum acara pidana yang menggantikan KUHAP yang sudah berlaku lebih dari empat dekade. Pembaharuan ini diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika kejahatan modern, menjamin kepastian hukum, serta memberikan perlindungan hak asasi manusia yang lebih baik sesuai dengan standar internasional.

Pimpinan DPR RI telah menetapkan batas waktu tegas agar pembahasan RKUHAP dapat diselesaikan dalam masa sidang yang sedang berlangsung. Desakan ini mencerminkan urgensi untuk segera menghadirkan regulasi yang komprehensif dan adaptif terhadap tantangan zaman. Beberapa poin krusial dalam RKUHAP yang menjadi sorotan publik dan terus didalami antara lain terkait pengaturan penangkapan, penahanan, alat bukti, hingga peran jaksa dan hakim dalam sistem peradilan pidana, yang kerap memicu diskusi sengit dan perdebatan substansial.

RUU Perampasan Aset: Senjata Baru Pemberantasan Korupsi

Di tengah fokus pada penyelesaian RKUHAP, DPR juga telah menyiapkan agenda untuk membahas RUU Perampasan Aset. Regulasi ini digadang-gadang sebagai instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya yang merugikan keuangan negara. RUU Perampasan Aset diharapkan akan memungkinkan negara untuk lebih efektif dalam menarik kembali aset-aset hasil kejahatan yang selama ini sulit dijangkau, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).

Kehadiran RUU ini telah lama dinanti oleh berbagai elemen masyarakat dan penegak hukum, yang melihatnya sebagai kunci untuk memiskinkan koruptor dan memulihkan kerugian negara secara signifikan. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, diharapkan upaya pengembalian aset akan menjadi lebih efisien, transparan, dan memberikan efek jera yang lebih besar bagi para pelaku kejahatan. Kesiapan DPR untuk membahas RUU ini menunjukkan tekad politik yang kuat untuk melengkapi ekosistem hukum anti-korupsi di Indonesia.

“Penyelesaian RKUHAP dan pembahasan RUU Perampasan Aset adalah manifestasi komitmen DPR untuk memperkuat fondasi hukum nasional, menghadirkan keadilan yang merata, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi secara holistik demi kemaslahatan bangsa.”

Dua agenda legislasi strategis ini, RKUHAP dan RUU Perampasan Aset, merupakan prioritas utama parlemen dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan. Kecepatan dan ketelitian dalam pembahasannya menjadi taruhan DPR untuk menjawab ekspektasi publik terhadap reformasi hukum yang berkelanjutan di Indonesia pada 03 September 2025.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.