December 16, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Eks Pejabat Kilang Pertamina Bantah Keras Dakwaan Pengaturan Sewa Kapal

Dua mantan pejabat teras PT Kilang Pertamina Indonesia (KPI), Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin, dengan tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut mereka terlibat dalam pengaturan penyewaan kapal. Bantahan ini disampaikan dalam persidangan yang berpotensi mengungkap dugaan penyimpangan dalam tubuh BUMN energi terbesar di Indonesia itu. Dakwaan jaksa menuding Purwono, yang pernah menjabat sebagai VP Feedstock Management, dan Saifuddin, eks Direktur Feedstock and Product Optimization, telah bersekongkol dengan Muhammad Kerry Adrianto, putra dari pengusaha Riza Chalid, untuk mengatur proses penyewaan kapal oleh Pertamina. Kasus ini mencuat ke publik pada 16 December 2025, menarik perhatian luas terhadap tata kelola perusahaan pelat merah.

Bantahan Tegas di Meja Hijau

Dalam sesi persidangan yang krusial, kedua mantan eksekutif KPI tersebut secara lugas menolak tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Dakwaan jaksa mengklaim adanya kesepakatan terselubung dengan Muhammad Kerry Adrianto, yang disebut sebagai beneficial owner dari Navigator Khatulistiwa, untuk mengondisikan tender atau proses penyewaan kapal. Implikasi dari tuduhan semacam ini sangat serius, karena dapat mengarah pada kerugian negara atau keuntungan tidak sah bagi pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah dalam pengadaan barang dan jasa di perusahaan milik negara.

Namun, Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin bersikeras bahwa ruang lingkup tugas dan wewenang mereka sama sekali tidak mencakup pengurusan atau pengaturan penyewaan kapal. Mereka menyatakan bahwa fokus utama pekerjaan mereka selama menjabat adalah pada manajemen feedstock atau pasokan minyak mentah untuk operasional kilang, sebuah area yang berbeda jauh dari logistik dan transportasi armada.

“Kami hanya mengurus minyak mentah, bukan perihal penyewaan kapal. Tugas kami berfokus pada optimisasi pasokan dan manajemen feedstock sesuai standar prosedur perusahaan untuk memastikan kelancaran operasional kilang. Kami tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan dalam proses pengadaan atau penyewaan armada,” tegas salah satu pembelaan yang disampaikan di persidangan.

Penegasan ini menjadi inti pertahanan mereka, yang berusaha mementahkan argumen jaksa bahwa mereka berperan aktif dalam skema pengaturan tersebut. Mereka berpendapat bahwa proses penyewaan kapal berada di bawah departemen atau unit bisnis yang berbeda, yang secara fungsional tidak berada di bawah kendali atau tanggung jawab langsung mereka, sehingga tidak mungkin mereka melakukan pengaturan seperti yang dituduhkan.

Peran Pihak Ketiga dan Lingkup Tanggung Jawab

Keterlibatan Muhammad Kerry Adrianto, putra dari pengusaha Riza Chalid, menambah kompleksitas dan sorotan publik terhadap kasus ini. Riza Chalid dikenal sebagai sosok yang sering disebut dalam berbagai isu bisnis energi di Indonesia, sehingga keterlibatan putranya dalam dugaan pengaturan di Pertamina tentu menarik perhatian lebih dari masyarakat dan pemerhati antikorupsi. Muhammad Kerry Adrianto disebut jaksa sebagai pemegang kendali sebenarnya (beneficial owner) dari perusahaan Navigator Khatulistiwa, yang diduga menjadi alat dalam skema penyewaan kapal ini untuk mendapatkan keuntungan secara tidak wajar.

Agus Purwono, yang bertanggung jawab atas manajemen feedstock, dan Sani Dinar Saifuddin, yang fokus pada optimisasi produk, memiliki peran vital dalam memastikan efisiensi dan ketersediaan bahan baku kilang. Tanggung jawab mereka meliputi perencanaan, pengadaan, dan distribusi minyak mentah, yang secara fungsional berbeda dengan urusan logistik atau armada transportasi. Pemisahan tugas ini menjadi argumen kunci mereka untuk membantah tuduhan pengaturan sewa kapal, dengan dalih bahwa tuduhan tersebut berada di luar ranah operasional mereka.

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan transparansi dalam setiap transaksi di BUMN. Sebagai perusahaan negara yang mengelola sumber daya vital dan memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, Pertamina dituntut untuk selalu beroperasi dengan integritas tinggi dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Proses persidangan yang masih berjalan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara menyeluruh, memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, dan menjadi pelajaran berharga bagi pengelolaan aset negara di masa mendatang. Publik menanti putusan yang adil dan transparan dari meja hijau.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda