December 8, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Gerindra Desak Pemberhentian Bupati Aceh Selatan Pasca Umroh Saat Banjir

Jakarta, 08 December 2025 – Partai Gerindra secara tegas mengusulkan agar Bupati Aceh Selatan, Mirwan Ms., diberhentikan sementara dari jabatannya. Desakan ini muncul setelah Mirwan Ms. diketahui tengah menunaikan ibadah umroh di tengah bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di kabupaten yang dipimpinnya. Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa sikap partai terhadap insiden ini sangat jelas, menekankan pentingnya akuntabilitas pemimpin di masa krisis.

Kronologi dan Desakan Partai

Pernyataan Dasco tersebut disampaikan menyusul gelombang kritik publik dan kekecewaan internal partai terkait keberadaan Bupati Mirwan Ms. di luar negeri saat Aceh Selatan diterjang banjir parah. Banjir yang terjadi dalam beberapa hari terakhir telah menyebabkan ribuan warga terdampak, puluhan desa terendam, dan akses transportasi terputus di banyak titik. Kondisi ini menuntut kehadiran dan respons cepat dari kepala daerah untuk memimpin upaya penanganan dan evakuasi.

Dasco menegaskan bahwa keputusan untuk mengusulkan pemberhentian sementara ini didasari oleh prinsip tanggung jawab seorang pemimpin kepada rakyatnya. Dalam situasi darurat, kehadiran kepala daerah di lapangan dianggap krusial untuk mengoordinasikan bantuan, memastikan keselamatan warga, dan menunjukkan empati. Kepergian Bupati Mirwan Ms. untuk ibadah umroh pada saat kritis ini dinilai sebagai bentuk kelalaian tugas yang serius.

“Sikap kami jelas, Partai Gerindra mengusulkan agar Bapak Mirwan Ms. diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan. Seorang pemimpin daerah seharusnya berada di garis terdepan saat rakyatnya menghadapi musibah, bukan meninggalkan tugas untuk kepentingan pribadi. Ini adalah masalah integritas dan tanggung jawab moral,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Usulan pemberhentian sementara dari partai sendiri—yang notabene merupakan partai pengusung Bupati Mirwan Ms.—menunjukkan adanya kekecewaan mendalam dan keseriusan dalam menegakkan disiplin internal. Hal ini juga menjadi sinyal kuat bagi pejabat publik lainnya mengenai ekspektasi tinggi terhadap kinerja dan dedikasi dalam melayani masyarakat, terutama di kala bencana.

Prosedur dan Dampak Hukum

Proses pemberhentian sementara kepala daerah memiliki mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang. Usulan dari partai politik, meskipun memiliki bobot politik yang signifikan, akan menjadi dasar bagi pihak berwenang, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk melakukan investigasi dan mengambil keputusan lebih lanjut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat juga memiliki peran dalam proses ini, baik melalui hak interpelasi, angket, maupun menyatakan pendapat.

Jika usulan pemberhentian sementara disetujui, Bupati Mirwan Ms. akan dinonaktifkan dari jabatannya untuk periode tertentu, dan tugasnya akan diambil alih oleh Wakil Bupati atau pejabat pelaksana tugas (plt) yang ditunjuk. Keputusan ini tidak hanya berdampak pada karir politik Mirwan Ms. tetapi juga mengirimkan pesan kuat tentang akuntabilitas pejabat publik dalam sistem pemerintahan Indonesia. Kasus ini diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan etika dan tanggung jawab kepemimpinan di daerah, khususnya dalam menghadapi bencana alam yang membutuhkan respons cepat dan kehadiran pemimpin.

Hingga saat berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Mirwan Ms. atau perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengenai desakan pemberhentian ini. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari pihak Kemendagri dan respons resmi dari Bupati Mirwan Ms. atas gelombang kritik dan desakan yang dihadapinya.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda