Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari Anggota dan Pimpinan DPR: Sanksi Internal

Partai Golkar secara resmi menonaktifkan Adies Kadir dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus statusnya sebagai anggota legislatif. Keputusan tegas ini diambil menyusul dugaan pelanggaran kode etik dan indisipliner yang dianggap mencoreng marwah partai berlambang beringin tersebut. Penonaktifan ini berlaku efektif mulai 31 August 2025 dan segera ditindaklanjuti dengan prosedur administratif di internal partai maupun DPR.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk F. Paulus, saat dikonfirmasi di Jakarta, 31 August 2025, membenarkan kabar tersebut. Menurut Lodewijk, keputusan ini merupakan hasil dari evaluasi menyeluruh oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar setelah Adies Kadir disinyalir terlibat dalam isu-isu yang bertentangan dengan prinsip etika kelembagaan dan indisipliner dalam menjalankan instruksi partai. “DPP Golkar telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan Saudara Adies Kadir dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR RI dan juga sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar,” ujar Lodewijk.
Adies Kadir, yang juga dikenal sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, merupakan politisi senior Partai Golkar. Penonaktifan dirinya dari dua posisi strategis sekaligus tentu menimbulkan gelombang pertanyaan mengenai detail pelanggaran yang dilakukan serta implikasi politik yang akan menyertainya.
Implikasi Politik dan Mekanisme Partai
Penonaktifan Adies Kadir berarti ia tidak lagi memiliki hak dan kewenangan yang melekat pada jabatannya sebagai pimpinan maupun anggota DPR RI. Seluruh fasilitas, tunjangan, dan peran dalam pengambilan keputusan di parlemen akan ditangguhkan. Langkah ini menunjukkan ketegasan Golkar dalam menjaga integritas dan disiplin internal kader, terutama bagi mereka yang menduduki posisi publik strategis.
Dalam mekanisme internal partai, keputusan ini akan diikuti dengan proses klarifikasi lebih lanjut dan kemungkinan pembentukan tim investigasi internal untuk mendalami dugaan pelanggaran. Jika terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, Adies Kadir bisa menghadapi sanksi lanjutan, mulai dari pemberhentian sementara hingga pemecatan permanen dari keanggotaan partai. Proses selanjutnya juga akan melibatkan Badan Kehormatan Partai (BKP) Golkar yang bertugas mengawasi perilaku etika kader.
“Keputusan ini adalah bentuk ketegasan Partai Golkar dalam menjaga marwah dan disiplin kader. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum atau di atas aturan partai, terlepas dari jabatannya. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan setiap kader mematuhi etika dan sumpah jabatan,” tegas Lodewijk F. Paulus.
Respons Adies Kadir dan Spekulasi Pengganti
Hingga berita ini diturunkan, Adies Kadir belum memberikan pernyataan resmi terkait penonaktifan dirinya. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat belum mendapatkan respons. Namun, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan internal partai, Adies Kadir disebut menghormati keputusan partai dan akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
Dengan dinonaktifkannya Adies Kadir, kursi Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar akan kosong. Spekulasi mengenai pengganti Adies Kadir pun mulai mencuat. Sejumlah nama kader senior Golkar di DPR RI disebut-sebut berpotensi mengisi posisi tersebut. Proses penunjukan pengganti akan melalui mekanisme internal Fraksi Partai Golkar, yang kemudian akan diajukan kepada DPP Partai Golkar untuk mendapatkan persetujuan sebelum disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Langkah tegas Partai Golkar terhadap Adies Kadir ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi kader lainnya untuk senantiasa menjaga nama baik partai dan institusi DPR RI. Keputusan ini juga menegaskan bahwa Golkar tidak akan segan menindak tegas kader yang terbukti melakukan pelanggaran, demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas internal partai.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda