September 11, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Horor di Balik Pintu Tertutup: Anak 9 Tahun Disiksa Ayah Tiri, Ibu Terlibat

Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengguncang nurani kembali terkuak, menyoroti penderitaan seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK. Ia menjadi korban penyiksaan brutal yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya, EF alias YA (40), yang akrab disapa Ayah Juna. Lebih memilukan lagi, ibu kandung korban yang seharusnya menjadi pelindung utama, justru diduga membiarkan serangkaian tindak kekerasan tersebut menimpa tubuh mungil AMK.

Kasus ini mencuat ke publik dan sontak menimbulkan kegeraman serta keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat. Kondisi AMK yang memprihatinkan menjadi bukti nyata betapa rapuhnya perlindungan anak di lingkungan terdekatnya. Sumber menyebutkan bahwa kekerasan yang dialami AMK tidak hanya sekali terjadi, melainkan telah berlangsung dalam periode waktu tertentu, menunjukkan pola penyiksaan yang sistematis.

Keterlibatan sang ibu dalam membiarkan anaknya menjadi sasaran kekerasan ayah tiri menjadi aspek yang paling disoroti. Sikap apatis atau bahkan keterlibatan pasif ibu korban dalam kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan dan desakan agar pihak berwenang melakukan penyelidikan mendalam terhadap peran ibu dalam kasus tragis ini. Perlindungan anak adalah prioritas, dan kegagalan orang tua dalam menjalankan perannya adalah pelanggaran serius.

Penderitaan AMK: Jerit Hati Bocah Korban Kekerasan

Dampak psikologis dan fisik yang dialami AMK diperkirakan sangat berat. Trauma mendalam akibat penyiksaan yang dilakukan oleh figur ayah dan dibiarkan oleh ibu kandungnya akan membekas seumur hidup. Kondisi ini memerlukan intervensi psikologis dan rehabilitasi yang komprehensif untuk membantu AMK pulih dari pengalaman pahit yang menimpanya.

Dalam kepolosan dan rasa sakitnya, AMK mengungkapkan sebuah kalimat yang menusuk hati, mencerminkan keputusasaan dan harapannya akan keadilan. Pernyataan ini menjadi gambaran betapa parahnya luka batin yang dideritanya:

“Aku Tidak Mau Bertemu Ayah Juna, Aku Mau Dia Dikubur dan Dikasih Kembang”

Ungkapan tersebut, yang disampaikan dengan jujur dan lugas, bukan hanya sekadar kalimat, melainkan sebuah jeritan hati seorang anak yang telah kehilangan kepercayaan dan mendambakan kebebasan dari rasa takut. Ini menjadi pengingat yang menyakitkan akan kebrutalan yang harus ia hadapi sehari-hari.

Langkah Hukum dan Desakan Perlindungan Anak

Pihak berwenang, diperkirakan telah memulai proses penyelidikan terhadap kasus ini. Ayah tiri, EF alias YA, menjadi fokus utama penyelidikan atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Sementara itu, peran ibu korban dalam kasus ini juga tidak luput dari perhatian. Jika terbukti ada kelalaian atau bahkan keterlibatan aktif dalam membiarkan penyiksaan, ia juga dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Kasus AMK kembali menjadi alarm bagi masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus kekerasan anak yang kerap terjadi di balik tembok rumah. Berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Perlindungan Anak, mendesak agar penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya, dan pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatannya. Selain itu, pentingnya edukasi bagi keluarga dan masyarakat mengenai pentingnya deteksi dini dan pelaporan kasus kekerasan anak harus terus digalakkan.

Pada 11 September 2025, proses hukum atas kasus ini diharapkan dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi AMK. Pemerintah melalui dinas terkait juga didesak untuk memastikan AMK mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan yang layak untuk masa depannya, sehingga ia dapat tumbuh dan berkembang tanpa bayang-bayang trauma masa lalu.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.