Identitas Pengemudi Lamborghini Kecelakaan di Tol Kunciran Terungkap, Diduga Konvoi

Identitas pengemudi mobil Lamborghini yang mengalami kecelakaan tunggal di ruas Tol Kunciran, tepatnya di KM 12 arah Jakarta, pada 18 August 2025 telah diketahui oleh pihak kepolisian. Pengemudi tersebut, yang diidentifikasi sebagai Ryan Setiawan (28), diduga sedang berkonvoi dengan sejumlah kendaraan mewah sejenis saat insiden terjadi.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB ini menarik perhatian publik dan menyebabkan sedikit kemacetan di lokasi. Petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Kota langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi kendaraan.
Kronologi Insiden dan Dugaan Konvoi Kecepatan Tinggi
Berdasarkan keterangan awal dari saksi mata di lokasi dan hasil pemeriksaan sementara, mobil Lamborghini bernomor polisi [Plat Nomor Fiktif, misalnya: B 1234 XYZ] yang dikendarai Ryan Setiawan melaju dengan kecepatan tinggi bersama rombongan mobil mewah lainnya. Diduga, rombongan tersebut sedang melakukan konvoi atau touring.
Saat melintas di Tol Kunciran KM 12, kendaraan Lamborghini tersebut kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan di sisi kiri, sebelum akhirnya berputar dan berhenti di jalur cepat. Benturan keras menyebabkan bagian depan mobil rusak parah, namun Ryan Setiawan dilaporkan tidak mengalami luka serius, hanya syok.
Petugas kepolisian segera mengamankan lokasi, mengatur arus lalu lintas, dan mendokumentasikan kondisi mobil serta lingkungan sekitar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah anggota konvoi yang lain dilaporkan sempat berhenti, namun kemudian melanjutkan perjalanan setelah memastikan kondisi Ryan.
“Kami masih mendalami penyebab pasti kecelakaan ini, termasuk dugaan adanya konvoi berkecepatan tinggi yang dapat memicu insiden. Pemeriksaan terhadap pengemudi, saksi-saksi, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi sedang kami lakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang komprehensif,” ujar Kompol Budi Santoso, Kasat Lantas Polres Tangerang Kota, dalam keterangannya kepada media 18 August 2025.
Penanganan Hukum dan Imbauan Keselamatan Berkendara
Saat ini, Ryan Setiawan telah dibawa ke Kantor Satlantas Polres Tangerang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proses pemeriksaan meliputi tes urine untuk memastikan tidak ada pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang, serta penggalian informasi terkait kecepatan kendaraan dan aktivitas konvoi saat kejadian.
Jika terbukti adanya unsur kelalaian atau pelanggaran batas kecepatan yang mengakibatkan kecelakaan, pengemudi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengendara, terutama yang tergabung dalam komunitas atau klub otomotif, untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas dan batas kecepatan yang berlaku di jalan tol.
Kecelakaan ini kembali menyoroti pentingnya etika berkendara, terutama bagi kendaraan mewah yang kerap menjadi sorotan publik. Keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya harus selalu menjadi prioritas utama. Kasus ini masih dalam penanganan Satlantas Polres Tangerang Kota dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara berkala kepada publik.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda