December 13, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Inggris, Tegaskan Sanksi Pelanggar Aturan

DENPASAR – Otoritas Imigrasi Bali kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian dan norma setempat. Kali ini, seorang bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue (26), dideportasi dari Pulau Dewata pada Sabtu dini hari, pukul 00.30 WITA, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung.

Deportasi ini menambah daftar panjang WNA yang dipulangkan dari Indonesia karena berbagai pelanggaran. Bonnie Blue, yang memiliki nama asli Chloe Harrison, diduga melanggar izin tinggal dan ketertiban umum. Ia diterbangkan menggunakan maskapai penerbangan menuju Inggris setelah melalui serangkaian proses administratif di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, diwakili oleh Kepala Bidang Inteldakim, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Bali yang merupakan gerbang pariwisata internasional.

Penegakan Aturan dan Citra Pariwisata Bali

Kasus deportasi Bonnie Blue mencuat setelah pihak Imigrasi menerima informasi terkait aktivitas WNA tersebut yang berpotensi menimbulkan keresahan dan melanggar norma kesusilaan masyarakat. Meskipun detail pelanggaran spesifik yang memicu deportasinya tidak dirinci secara publik, kasus ini mengingatkan kembali pada kebijakan “zero tolerance” pemerintah Indonesia terhadap WNA yang menyalahgunakan visa atau melakukan tindakan melanggar hukum.

Dalam beberapa tahun terakhir, Bali telah menjadi sorotan global terkait tingginya angka deportasi WNA, mulai dari turis yang overstay, bekerja tanpa izin, melakukan pelanggaran lalu lintas, hingga membuat konten pornografi atau tidak senonoh di tempat-tempat suci. Langkah-langkah tegas ini diambil untuk menjaga citra Bali sebagai destinasi pariwisata yang berbudaya dan beradap.

Pejabat Imigrasi menegaskan bahwa setiap WNA yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghormati adat istiadat dan norma yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat. “Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas berupa deportasi jika ada WNA yang terbukti melanggar hukum keimigrasian maupun ketertiban umum,” ujar salah satu pejabat Imigrasi.

Pesan Tegas bagi Pelancong Internasional

Deportasi Bonnie Blue menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelancong internasional maupun pekerja asing bahwa Indonesia, khususnya Bali, bukanlah tempat untuk melanggar aturan atau melakukan tindakan yang merendahkan budaya dan hukum lokal. Proses deportasi meliputi pencabutan izin tinggal, penahanan di ruang detensi Imigrasi sementara, hingga akhirnya diterbangkan ke negara asal dengan biaya pribadi WNA bersangkutan.

“Hormati hukum dan budaya setempat. Itu adalah kunci bagi setiap WNA yang ingin menikmati keindahan Indonesia. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas demi menjaga marwah bangsa dan ketertiban masyarakat.”

Insiden ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi WNA lain agar lebih berhati-hati dan selalu mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia. Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, terus berkomitmen untuk mengawasi pergerakan dan aktivitas WNA guna memastikan keamanan dan ketertiban negara.

Pada 13 December 2025, tercatat sudah puluhan WNA yang dideportasi dari Bali sepanjang tahun ini karena berbagai pelanggaran, menunjukkan konsistensi Imigrasi dalam menegakkan aturan Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda