Istana Tegaskan Kebebasan Berpendapat Dijamin, Jaga Ketertiban Umum

JAKARTA, 26 August 2025 – Istana Kepresidenan melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka melalui aksi demonstrasi. Namun, penegasan ini dibarengi dengan imbauan tegas agar setiap unjuk rasa tetap menjaga ketertiban umum dan tidak merugikan kepentingan pihak lain.
Jaminan Konstitusional dan Batasan Praktis
Dalam keterangannya kepada awak media, Hasan Nasbi menekankan bahwa hak untuk berpendapat dan berkumpul secara damai merupakan amanat konstitusi yang dijamin oleh negara. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pemerintah, kata Nasbi, berkomitmen penuh untuk melindungi hak tersebut sebagai salah satu pilar fundamental demokrasi.
Meski demikian, Nasbi mengingatkan bahwa kebebasan ini tidak bersifat absolut dan memiliki batasan-batasan demi kepentingan umum yang lebih luas. Penekanan ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan hak demokrasi tidak berbenturan dengan hak-hak warga negara lainnya untuk menikmati ketertiban dan kenyamanan.
“Pemerintah tak pernah melarang masyarakat menyampaikan pendapat dan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Namun, kami juga mengingatkan agar setiap aksi dilakukan dengan cara yang tertib, tidak mengganggu kepentingan publik, tidak merugikan orang lain, apalagi sampai merusak fasilitas umum yang merupakan aset bersama,” ujar Hasan Nasbi.
Pernyataan ini menggarisbawahi upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara perlindungan hak-hak sipil dengan pemeliharaan stabilitas dan keamanan nasional. Kebebasan berekspresi diharapkan dapat berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dari setiap elemen masyarakat.
Mencegah Gangguan Ketertiban dan Kerugian Publik
Penekanan terhadap pentingnya menjaga ketertiban umum ini datang di tengah potensi maraknya unjuk rasa terkait berbagai isu nasional yang seringkali mengiringi dinamika politik dan sosial. Hasan Nasbi menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘mengganggu ketertiban’ dapat meliputi kemacetan lalu lintas yang parah akibat penutupan jalan, penutupan akses publik menuju fasilitas penting, atau tindakan lain yang secara langsung memicu ketidaknyamanan dan keresahan warga lain.
Sementara itu, ‘merugikan orang lain’ bisa diartikan sebagai dampak ekonomi negatif terhadap pelaku usaha kecil dan menengah yang terganggu aktivitasnya, kerusakan properti milik pribadi maupun publik, hingga tindakan provokatif yang berpotensi menimbulkan konflik sosial atau ketegangan di masyarakat. Istana berharap agar setiap elemen masyarakat yang ingin menyuarakan aspirasinya dapat tetap berpegang pada koridor hukum dan etika, serta menghindari tindakan anarkis yang justru mendiskreditkan tujuan mulia dari aksi tersebut.
Koordinasi dengan pihak kepolisian dan otoritas terkait sangat dianjurkan untuk memastikan bahwa setiap aksi unjuk rasa berjalan lancar, aman, dan mencapai tujuan tanpa menimbulkan efek negatif yang lebih luas. Pemerintah, lanjut Nasbi, akan selalu membuka ruang dialog dan menerima masukan dari berbagai pihak, namun proses tersebut harus tetap menjunjung tinggi prinsip kebersamaan, kedamaian, dan penghormatan terhadap hak-hak sesama warga negara.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda