KPAI Desak Penuntasan Kasus Bullying SMPN 19 Tangsel: Hak Anak Harus Jadi Prioritas
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dugaan kasus perundungan (bullying) yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa berinisial MH (13) dari SMPN 19 Kota Tangerang Selatan. Insiden tragis ini kembali memicu keprihatinan mendalam atas isu kekerasan di lingkungan pendidikan, dengan KPAI mendesak penegakan hak anak secara menyeluruh. KPAI menekankan bahwa lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang setiap anak.
MH dilaporkan meninggal dunia beberapa waktu lalu setelah mengalami kondisi kesehatan yang memburuk, diduga kuat akibat serangkaian tindakan perundungan yang dialaminya di sekolah. Meski detail insiden masih dalam investigasi, kasus ini menyoroti kerentanan anak-anak terhadap kekerasan fisik maupun psikis yang dapat berakibat fatal. Pihak keluarga menduga kuat kematian MH berhubungan langsung dengan perundungan yang sistematis, mendorong mereka untuk mencari keadilan.
Desakan KPAI untuk Penyelidikan Menyeluruh dan Sanksi Tegas
KPAI, melalui salah satu komisionernya, menyatakan keprihatinan mendalam dan mendesak pihak berwenang, termasuk kepolisian dan Dinas Pendidikan setempat, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Penekanan diberikan pada pentingnya mengungkap kebenaran di balik dugaan perundungan ini serta menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. KPAI juga mengingatkan akan Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjamin setiap anak bebas dari kekerasan.
“Kasus MH adalah pengingat pahit bahwa lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi setiap anak. Kami tidak akan berkompromi dalam penegakan hak-hak anak, terutama hak untuk bebas dari kekerasan dan perundungan. Semua pihak yang terkait, mulai dari sekolah, orang tua, hingga aparat penegak hukum, harus bertindak cepat dan transparan,” ujar seorang komisioner KPAI dalam pernyataan resminya pada 16 November 2025.
Lebih lanjut, KPAI juga mendesak agar pihak sekolah tidak hanya berdiam diri, melainkan proaktif dalam mencegah insiden serupa di masa mendatang. Pengawasan yang ketat, edukasi anti-bullying secara berkala, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan responsif menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman.
Membangun Lingkungan Sekolah Aman dan Bebas Bullying
Tragedi yang menimpa MH bukan hanya kasus individual, melainkan cerminan dari masalah perundungan yang masih merajalela di institusi pendidikan di Indonesia. KPAI menekankan pentingnya peran aktif sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang bebas dari kekerasan. Edukasi tentang empati, toleransi, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan harus diintegrasikan dalam kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler.
Langkah-langkah preventif seperti pembentukan tim anti-bullying di setiap sekolah, penyediaan konselor yang memadai, serta program pendampingan psikologis bagi korban maupun pelaku perundungan juga menjadi krusial. Pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diminta untuk memperkuat kebijakan perlindungan anak di sekolah, memastikan setiap aduan ditindaklanjuti dengan serius, dan memberikan sanksi tegas kepada institusi yang lalai dalam menjaga keamanan siswanya.
Kematian MH adalah seruan bagi semua pihak untuk lebih serius dalam memerangi perundungan. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan dalam lingkungan yang aman dan nyaman adalah fundamental, dan pelanggarannya harus ditindak setegas-setegasnya demi masa depan generasi penerus bangsa yang lebih baik dan bebas dari kekerasan.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
