KPK Sita Empat Aset Tersangka Pemerasan RPTKA Kemenaker, Diduga Disamarkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 August 2025 mengumumkan penyitaan empat aset milik tersangka Haryanto (HY), yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Aset-aset tersebut, yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah, diduga sengaja disamarkan untuk mengaburkan jejak kepemilikan dan menghindari pelacakan oleh aparat hukum.
Penelusuran Aset dan Modus Penyamaran
Penyitaan ini merupakan langkah progresif dalam upaya KPK untuk memulihkan aset hasil kejahatan yang merugikan negara. Empat aset yang berhasil disita meliputi properti seperti rumah dan tanah di beberapa lokasi terpisah, serta aset finansial yang disimpan di rekening bank. Sumber internal KPK menyebutkan bahwa aset-aset ini didapat dari hasil praktik pemerasan yang dilakukan HY terkait pengurusan dokumen RPTKA.
Modus penyamaran yang digunakan HY diduga melibatkan penggunaan nama orang lain atau perusahaan cangkang untuk pembelian aset. Hal ini dilakukan untuk menyulitkan pelacakan asal-usul dana dan kepemilikan sebenarnya. Namun, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan analisis transaksi keuangan yang mendalam, tim penyidik KPK berhasil mengidentifikasi dan menyita aset-aset tersebut.
Pengurusan RPTKA adalah proses krusial bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Proses ini, yang seharusnya transparan dan sesuai prosedur, seringkali menjadi celah bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pungutan liar atau pemerasan. Kasus HY menjadi bukti nyata adanya praktik kotor dalam birokrasi yang merugikan dunia usaha dan mencoreng citra pemerintahan.
Latar Belakang Kasus dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Tersangka HY sendiri telah ditetapkan statusnya setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam yang mengumpulkan bukti-bukti kuat mengenai keterlibatannya dalam dugaan pemerasan. Kasus ini mencuat sebagai bagian dari komitmen KPK untuk membersihkan instansi pemerintahan dari praktik korupsi dan pungutan liar, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan perizinan.
Penyitaan aset ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada upaya memiskinkan koruptor dengan menyita hasil kejahatan mereka. Hal ini sejalan dengan strategi pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif, di mana aset hasil korupsi diharapkan dapat dikembalikan kepada negara untuk kepentingan rakyat.
“Setiap aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi akan kami kejar dan sita. Ini adalah pesan tegas bahwa korupsi tidak akan pernah menguntungkan dan kami akan memastikan aset hasil kejahatan dikembalikan kepada negara,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan persnya.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain atau aset-aset tambahan yang akan disita. Lembaga anti-rasuah ini juga tengah mendalami peran HY serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini menjadi pengingat penting akan celah-celah korupsi dalam birokrasi dan urgensi reformasi sistem untuk menutup peluang praktik haram tersebut demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda