September 19, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

KPK Tetapkan Lima Tersangka Skandal Kredit Fiktif BPR Jepara Artha: Rugi Rp 254 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 September 2025 secara resmi mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan Kredit Usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Skandal yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2024 ini diduga kuat telah merugikan keuangan negara hingga Rp 254 miliar, mencuatkan kembali isu integritas lembaga keuangan daerah.

Detil Penipuan dan Modus Operandi

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya menyebut bahwa praktik culas ini melibatkan modus operandi pencairan puluhan kredit fiktif yang seolah-olah diajukan oleh debitur padahal tidak ada transaksi riil di baliknya. Sebanyak 40 fasilitas Kredit Usaha diduga kuat disetujui dan dicairkan tanpa melalui prosedur standar perbankan yang seharusnya, seperti verifikasi identitas pemohon, analisis kelayakan usaha, dan agunan yang memadai.

Para tersangka, yang sebagian besar merupakan pegawai BPR Bank Jepara Artha, diduga memanfaatkan jabatan dan wewenang mereka untuk memuluskan aksi korupsi ini. Dengan sengaja memanipulasi data dan dokumen pengajuan kredit, mereka berhasil mengalirkan dana miliaran rupiah yang seharusnya menjadi modal usaha masyarakat kecil, namun justru masuk ke kantong pribadi atau kelompok mereka.

Kerugian negara sebesar Rp 254 miliar ini mencerminkan skala kejahatan yang tidak hanya merugikan bank sebagai entitas bisnis, tetapi juga masyarakat Jepara yang seharusnya mendapatkan manfaat dari keberadaan bank milik daerah tersebut. Penyelidikan KPK menunjukkan adanya kesengajaan sistematis dalam menjalankan skema ini, yang berlangsung selama lebih dari dua tahun, menunjukkan kelemahan signifikan dalam sistem pengawasan internal bank.

Dampak dan Langkah Hukum Selanjutnya

Penetapan tersangka ini menjadi sinyal keras dari KPK bahwa lembaga antirasuah tersebut akan terus mengawal dan menindak tegas praktik korupsi di sektor perbankan, terutama bank daerah yang memiliki tanggung jawab besar terhadap keuangan publik. Skandal ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap institusi keuangan daerah dan pemerintah daerah sebagai pemilik.

KPK menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga berupaya maksimal mengembalikan kerugian negara. Proses penyidikan akan terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing tersangka, mengidentifikasi pihak lain yang mungkin terlibat, serta melacak aliran dana hasil korupsi guna melakukan penyitaan aset yang relevan.

“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik, apalagi di lembaga keuangan daerah yang seharusnya menjadi penopang ekonomi masyarakat. Setiap rupiah kerugian negara akan kami kejar dan upayakan untuk dikembalikan,” tegas Tim Penyidik KPK melalui keterangan resminya. “Kasus ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan internal yang ketat dan tata kelola yang transparan di seluruh lembaga keuangan.”

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda miliaran rupiah. Publik menantikan langkah progresif KPK dalam menuntaskan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan dan uang negara dapat diselamatkan.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.