December 16, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Pakar Tegaskan: Perpol 10/2025 Sah Berlaku, Tak Bentrok Putusan MK

Jakarta – Keabsahan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menjadi sorotan publik menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Namun, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia, menegaskan bahwa Perpol tersebut secara normatif sah berlaku dan tidak bertentangan dengan putusan MK. Pernyataan ini disampaikan pada 16 December 2025, memberikan kepastian hukum di tengah perdebatan yang mungkin muncul.

Analisis Pakar: Legalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Analisis yang disampaikan oleh Prof. Juanda memiliki bobot signifikan mengingat latar belakang keahliannya di bidang hukum tata negara dan perannya dalam organisasi hukum. Menurutnya, setelah melakukan kajian mendalam terhadap kedua instrumen hukum tersebut, tidak ditemukan adanya disparitas atau konflik normatif yang dapat membatalkan keberlakuan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Perpol ini, sebagai instrumen pengaturan internal kepolisian, dirancang untuk memastikan tata kelola dan operasional lembaga berjalan sesuai koridor hukum.

Prof. Juanda menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, meskipun memiliki implikasi luas dan bersifat final-mengikat, beroperasi pada ranah yang berbeda dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Ia menggarisbawahi pentingnya memahami ruang lingkup masing-masing regulasi agar tidak terjadi salah tafsir atau asumsi konflik hukum.

“Secara normatif, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku dan tidak terdapat elemen yang secara langsung mengancam atau membatalkan semangat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Keabsahannya patut diakui dan diimplementasikan sesuai peruntukannya,” ujar Prof. Juanda dalam keterangannya.

Implikasi Hukum dan Penegasan Kedudukan

Penegasan dari seorang pakar hukum tata negara seperti Prof. Juanda ini memberikan landasan kuat bagi implementasi Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Keabsahan peraturan kepolisian ini penting untuk menjaga stabilitas internal institusi Polri dan memberikan kepastian hukum bagi anggota maupun masyarakat yang berinteraksi dengan kebijakan yang diatur di dalamnya. Jika terdapat keraguan atas legalitas suatu regulasi, hal tersebut dapat memicu ketidakpastian dan potensi konflik hukum di kemudian hari.

Putusan Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga konstitusi, memang memiliki kedudukan tertinggi dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, setiap produk hukum di bawahnya harus selaras dan tidak boleh bertentangan. Pernyataan Prof. Juanda memastikan bahwa dalam kasus Perpol Nomor 10 Tahun 2025, prinsip keselarasan tersebut telah terpenuhi, menegaskan bahwa tidak ada kebutuhan untuk merevisi atau mencabut Perpol tersebut berdasarkan putusan MK yang dimaksud.

Dengan demikian, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dapat terus diberlakukan secara efektif, memberikan kerangka kerja yang jelas bagi penegakan hukum dan administrasi di lingkungan kepolisian. Pernyataan ini diharapkan dapat mengakhiri spekulasi dan memastikan bahwa aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan dasar hukum yang kokoh.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda