December 14, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Polisi Tangkap Dua Oknum Debt Collector Penganiaya Pengemudi di Depok

Dua pria yang diduga sebagai oknum penagih utang atau kerap disebut ‘mata elang’ telah diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok pada 14 December 2025. Keduanya ditangkap setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang pengemudi mobil yang sempat mereka hadang secara paksa di wilayah Depok. Insiden ini sempat menarik perhatian publik setelah video terkait beredar luas di media sosial.

Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Wijaya (nama fiktif), menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku, yang diidentifikasi berinisial J (35) dan R (30), dilakukan setelah tim kepolisian menerima laporan dari korban, Sdr. Andi (42). Insiden penganiayaan terjadi pada awal pekan ini di Jalan Margonda Raya, Depok.

Menurut keterangan korban, mobil yang dikendarainya diadang secara tiba-tiba oleh kedua pelaku. Mereka memaksa korban untuk menepi dengan alasan adanya tunggakan kredit kendaraan. Saat korban menolak dan meminta menunjukkan surat-surat resmi, kedua pelaku diduga langsung melakukan kekerasan fisik dan verbal.

“Korban dipukul di beberapa bagian tubuh dan mobilnya juga mengalami kerusakan akibat tendangan para pelaku. Setelah berhasil melarikan diri, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Depok,” terang Kombes Pol. Arya Wijaya. Tim penyidik segera melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, dan melacak keberadaan pelaku. Penangkapan berhasil dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Depok dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Saat digiring ke Mapolres Metro Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku tampak tertunduk dan tidak memberikan perlawanan. Mereka mengakui perbuatannya dan motif di balik penganiayaan tersebut adalah karena korban menolak mengikuti permintaan mereka untuk menyelesaikan masalah utang piutang di tempat.

Peringatan Keras dari Kepolisian

Kombes Pol. Arya Wijaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan premanisme dan kekerasan dalam proses penagihan utang. Ia mengingatkan bahwa ada jalur hukum yang benar untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang, bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang melakukan tindakan premanisme dan kekerasan, terlepas dari alasan di baliknya. Hukum harus ditegakkan, dan keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak takut melapor jika mengalami intimidasi atau kekerasan dari oknum penagih utang,” ujar Kombes Pol. Arya Wijaya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok pada 14 December 2025.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan, serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan penagih utang ilegal yang kerap beroperasi dengan modus serupa.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda