September 3, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Prabowo Lantik Delapan Dubes Baru, Belasan Lainnya Menanti ‘Agrement’ Negara Tujuan

Jakarta, 25 August 2025 – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik delapan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk sejumlah negara sahabat. Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta, pada hari ini menandai langkah awal penguatan diplomasi Indonesia di panggung global di bawah kepemimpinan baru. Namun, di balik seremoni tersebut, terdapat fakta bahwa pelantikan ini baru sebagian dari total calon dubes yang telah diajukan.

Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi bahwa masih ada 16 calon duta besar lainnya yang belum dapat dilantik. Penundaan ini disebabkan oleh proses diplomatik yang mengharuskan persetujuan dari negara-negara tujuan atau yang dikenal dengan istilah ‘agrement’. Tanpa persetujuan resmi ini, seorang duta besar tidak dapat menjalankan tugasnya di negara penempatan.

Pelantikan Terbatas dan Penantian Diplomatik

Delapan duta besar yang dilantik hari ini akan segera menempati pos-pos strategis di berbagai belahan dunia, membawa mandat untuk memperkuat hubungan bilateral, mempromosikan kepentingan nasional, serta melindungi warga negara Indonesia di luar negeri. Nama-nama mereka diharapkan dapat segera diumumkan secara resmi setelah serah terima jabatan.

Namun, situasi 16 calon duta besar yang masih menunggu persetujuan menyoroti kompleksitas dan prosedur standar dalam penempatan diplomat. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Sugiono, menjelaskan bahwa proses ‘agrement’ adalah tahap krusial yang tidak bisa dilewati. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan semua prosedur diplomatik terpenuhi.

“Keenambelas calon duta besar RI lainnya masih menunggu persetujuan atau ‘agrement’ dari negara-negara tujuan penempatan. Ini adalah bagian dari prosedur diplomatik yang berlaku secara universal. Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait di masing-masing negara agar proses ini dapat segera rampung,” ujar Sugiono.

Penundaan ini berarti bahwa belasan pos diplomatik penting di luar negeri masih belum terisi penuh oleh pemimpin diplomatik yang baru, menunggu lampu hijau dari negara penerima. Kondisi ini dapat memiliki implikasi terhadap dinamika diplomasi di pos-pos tersebut, meskipun tugas operasional tetap dijalankan oleh pejabat sementara (Charge d’Affaires) yang ditunjuk.

Memahami Proses ‘Agrement’ dan Implikasinya

Proses ‘agrement’ merupakan praktik standar dalam diplomasi internasional, di mana negara pengirim (dalam hal ini Indonesia) mengajukan nama calon duta besar kepada negara penerima, yang kemudian akan memberikan persetujuan formal. Proses ini bisa memakan waktu bervariasi, tergantung pada hubungan bilateral, dinamika politik di negara penerima, dan prosedur administratif internal mereka.

Persetujuan atau penolakan ‘agrement’ sepenuhnya merupakan hak prerogatif negara penerima, meskipun penolakan sangat jarang terjadi dan sering kali memiliki implikasi politik yang signifikan. Umumnya, negara penerima akan melakukan verifikasi latar belakang calon duta besar untuk memastikan tidak ada keberatan. Setelah ‘agrement’ diberikan, barulah calon duta besar dapat dilantik secara resmi oleh kepala negara dan berangkat ke pos penugasannya.

Keterlambatan dalam proses ini, meskipun lazim, tetap menjadi perhatian karena setiap pos duta besar memegang peran vital dalam representasi negara, fasilitasi perdagangan dan investasi, serta perlindungan WNI. Dengan 16 pos diplomatik yang masih menunggu, efektivitas diplomasi Indonesia di beberapa kawasan mungkin sedikit tertahan hingga semua calon duta besar dapat menjalankan tugasnya. Pemerintah Indonesia berharap proses persetujuan ini dapat diselesaikan secepatnya demi kelancaran roda diplomasi dan penguatan posisi Indonesia di kancah global.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.