Satpol PP Depok Bongkar Belasan Bangunan Liar, Solusi Urai Kemacetan Krusial

DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok pada 22 August 2025 melancarkan operasi penertiban masif terhadap 17 bangunan liar di wilayah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis. Langkah tegas ini diambil menyusul evaluasi bahwa keberadaan bangunan-bangunan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan tata ruang kota, melainkan juga secara signifikan memperparah kemacetan lalu lintas di salah satu jalur vital Kota Depok.
Penertiban yang melibatkan puluhan personel gabungan dari Satpol PP, kepolisian, TNI, serta didukung oleh alat berat, berlangsung tertib tanpa perlawanan berarti. Bangunan-bangunan yang mayoritas berupa kios semi-permanen dan lapak dagang ini diketahui berdiri di atas fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), serta sebagian bahkan memakan badan jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi arus kendaraan dan pejalan kaki.
Pemicu Penertiban dan Dasar Hukum
Kepala Satpol PP Kota Depok, [Nama Pejabat Satpol PP Depok], menegaskan bahwa penertiban ini bukan tanpa alasan. “Kami telah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan surat peringatan berulang kali kepada pemilik bangunan sejak beberapa bulan terakhir. Namun, karena tidak ada itikad baik untuk membongkar secara mandiri, maka kami terpaksa mengambil tindakan tegas demi kepentingan umum,” ujarnya dalam konferensi pers singkat di lokasi penertiban.
Keberadaan bangunan liar di sepanjang jalan utama Harjamukti telah lama menjadi keluhan warga dan pengendara. Lokasi tersebut merupakan titik rawan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk. Penyempitan jalan akibat bangunan yang menjorok ke bahu jalan, ditambah aktivitas bongkar muat barang serta parkir liar di sekitarnya, memperparah kondisi lalu lintas yang sudah padat.
“Tindakan ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kota Depok untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perda terkait Rencana Tata Ruang Wilayah. Fasos dan fasum adalah hak publik yang harus dikembalikan fungsinya. Tidak ada toleransi bagi bangunan yang melanggar aturan dan merugikan kepentingan masyarakat luas,” tegas [Nama Pejabat Satpol PP Depok], menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut.
Dampak dan Komitmen Penataan Kota
Dengan dibongkarnya 17 bangunan ini, diharapkan terjadi pelebaran dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan Harjamukti. Pemerintah Kota Depok juga berencana untuk melakukan revitalisasi area pascapenertiban, dengan menata kembali fasos dan fasum agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, seperti pembangunan trotoar yang layak atau area hijau kecil.
Operasi penertiban ini menjadi sinyal kuat komitmen Pemkot Depok dalam menata kota, khususnya dalam mengatasi persoalan kemacetan yang kian parah akibat pertumbuhan populasi dan kendaraan. Program serupa tidak menutup kemungkinan akan dilakukan di titik-titik lain yang terindikasi memiliki masalah serupa, demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.
Meskipun ada kekhawatiran dari sebagian kecil pedagang yang terdampak, sebagian besar warga menyambut baik langkah ini, mengingat dampak positifnya terhadap kelancaran mobilitas. Pemkot Depok juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi jangka panjang bagi para pedagang kaki lima agar dapat berjualan di lokasi yang legal dan tertata.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda