September 5, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Visi Baru Calon Hakim MK Samsul: Perkuat Akuntabilitas dan Presumsi Konstitusionalitas

Inosentius Samsul, salah satu calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menyampaikan visi ambisiusnya untuk memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi tersebut. Dalam proses seleksi yang krusial, Samsul menyoroti perlunya perbaikan mendalam terhadap cara pandang yang kerap menganggap produk legislatif DPR RI selalu buruk, sebuah pandangan yang menurutnya dapat merusak tatanan hukum dan hubungan antarlembaga negara.

Visi Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik

Samsul menegaskan bahwa jika terpilih, prioritas utamanya adalah menjadikan MK sebagai institusi yang tidak hanya independen, tetapi juga transparan dan mudah diakses oleh publik. Visi ini mencakup upaya peningkatan kualitas putusan, kecepatan penanganan perkara, serta mekanisme pengawasan internal yang lebih ketat untuk mencegah praktik korupsi dan kolusi di tubuh peradilan konstitusi.

Menurutnya, kepercayaan publik adalah fondasi utama legitimasi sebuah lembaga peradilan. Tanpa kepercayaan tersebut, putusan-putusan yang dihasilkan oleh MK, betapapun adilnya, akan sulit diterima oleh masyarakat. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dan terbuka agar setiap putusan dapat dipahami secara luas, sehingga meminimalisir kesalahpahaman atau interpretasi yang keliru.

“Ketika masyarakat percaya pada integritas dan profesionalisme hakim-hakimnya, maka putusan yang dihasilkan akan diterima dengan lapang dada, terlepas dari apakah keputusan itu sesuai dengan harapan mereka atau tidak,” ujar Samsul dalam sesi wawancara yang menjadi bagian dari proses seleksi calon hakim MK yang ketat.

Meluruskan Cara Pandang atas Produk Legislatif

Selain fokus pada internal MK, Samsul juga menyoroti fenomena cara pandang yang cenderung bias negatif terhadap produk legislatif yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia berpendapat bahwa asumsi “selalu buruk” ini dapat merusak tatanan hukum dan hubungan antarlembaga negara, serta memicu ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Dalam pandangannya, setiap undang-undang yang lahir dari proses legislasi yang sah haruslah dipandang dengan presumption of constitutionality, atau asumsi konstitusionalitas, sampai ada pembuktian yang jelas di persidangan MK bahwa produk tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Samsul tidak menampik adanya kemungkinan inkonsistensi atau cacat dalam proses legislasi, namun ia menekankan bahwa pendekatan untuk mengoreksinya harus proporsional dan didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat, bukan prasangka atau sentimen negatif.

Visi ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih konstruktif antara lembaga legislatif dan yudikatif, mendorong dialog yang sehat, serta mengurangi polarisasi pandangan di tengah masyarakat terkait produk-produk hukum. Dengan demikian, harmonisasi antarlembaga dapat terjaga, dan tujuan untuk mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan dapat tercapai.

Pernyataan Samsul ini mencerminkan pemahaman mendalam tentang tantangan yang dihadapi MK saat ini, baik dari internal maupun eksternal. Dengan rekam jejaknya sebagai akademisi hukum terkemuka dan pemikir konstitusi, visinya menawarkan perspektif segar dalam upaya memperkuat posisi MK sebagai pilar demokrasi di Indonesia. Proses seleksi calon hakim MK masih berlangsung, dan publik menantikan siapa yang akan menduduki posisi strategis ini dengan harapan dapat membawa perubahan positif bagi supremasi hukum di Indonesia per 20 August 2025.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.