Sanggau – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau mengamankan seorang pria inisial ST (58) Para Normal Alias Dukun yang juga bekerja sebagai petugas Security disalah satu perusahaan swasta di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau diduga menyetubuhi pasiennya yang masih dibawah umur.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Tri Prasertyo mengungkapkan, kronologinya berawal pada Jumat, 17 Desember 2021 lalu bapak korban bermaksud meminta pengobatan kepada pelaku sembari membawa kedua anaknya dan seorang cucu sekaligus meminta jimat penangkal marabahaya dan kesehatan.
“Menurut pengakuan korban, korban harus membuka celananya dan menggunakan sarung saat memasang jimat, saat itulah pelaku melancarkan aksinya mencabuli korban,”kata Tri Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada media ini pada Senin, 10 Januari 2022.
Ia menambahkan, Ketiga Korban berinisial M, F dan T menangis usai dipasang jimat oleh pelaku, dan ketiganya mengaku kepada ibunya bahwa mereka sudah diperkosa oleh paranormal tersebut. Atas kejadian tersebut, Ayah korban langsung melapor kejadian tersebut kepada Polsek Kembayan dan selanjutnya anggota Polsek Kembayan langsung mengamankan Pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan dan pelaku diancam pasal 81 Ayat 2 undang-undang RI Nomor 17 berikut perubahannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar Rupiah,” pungkasnya.