Ancaman Kekosongan Hukum: Wamenkum Desak DPR Segera Sahkan RUU KUHAP

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyuarakan desakan kuat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pernyataan ini dilontarkan menyusul peringatan serius tentang implikasi hukum yang bisa timbul, termasuk potensi pembebasan seluruh tahanan jika regulasi tersebut tak kunjung disahkan.
Dalam penjelasannya, Wamenkumham Eddy Hiariej menegaskan bahwa penundaan atau kegagalan pengesahan RUU KUHAP akan menciptakan kekosongan hukum yang berdampak fatal bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Ia menekankan bahwa revisi KUHAP yang sudah berjalan puluhan tahun ini sangat krusial untuk mengisi celah hukum yang ada, serta memperbarui ketentuan yang sudah tidak relevan.
Menurut Eddy, jika RUU KUHAP tidak segera disahkan, dasar hukum untuk menahan tersangka dan terdakwa akan menjadi rapuh, bahkan bisa hilang. Konsekuensinya, bukan hanya kasus-kasus baru yang terancam mandek, tetapi seluruh individu yang sedang menjalani penahanan berdasarkan KUHAP yang lama berpotensi untuk dibebaskan demi hukum. Pernyataan yang cukup mengejutkan ini disampaikan Eddy Hiariej dalam berbagai kesempatan, menunjukkan urgensi yang luar biasa terhadap pengesahan regulasi tersebut. Ia tidak ragu menggambarkan skenario terburuk jika DPR gagal merespons desakan ini.
“Jika RUU KUHAP tidak segera disahkan, kita akan menghadapi implikasi hukum yang sangat serius. Bukan hanya masalah penegakan hukum ke depan, tapi semua tahanan bisa dibebaskan. Ini bukan ancaman, melainkan konsekuensi logis dari kekosongan hukum yang kita ciptakan sendiri jika terus menunda,” tegas Wamenkumham Eddy Hiariej.
Urgensi Revisi KUHAP di Tengah Perkembangan Zaman
RUU KUHAP digadang-gadang sebagai tonggak sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku saat ini merupakan warisan tahun 1981, yang dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika kejahatan modern dan perkembangan hak asasi manusia.
Selama lebih dari empat dekade, berbagai tantangan hukum baru muncul, mulai dari kejahatan siber, transnasional, hingga kompleksitas kasus korupsi yang memerlukan pendekatan hukum acara yang lebih adaptif dan komprehensif. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum acara pidana, memastikan proses peradilan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Pembahasan RUU KUHAP sendiri telah bergulir di parlemen selama bertahun-tahun, kerap terhenti karena perbedaan pandangan dan prioritas legislasi. Namun, desakan dari Wamenkumham kali ini mengindikasikan bahwa titik kritis telah tercapai, menuntut percepatan penyelesaian.
Bola Panas di Tangan Legislatif dan Potensi Kekacauan Hukum
Dengan desakan keras dari eksekutif, bola panas kini sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Publik menanti respons cepat dari para legislator terhadap potensi krisis hukum yang diungkapkan Wamenkumham.
Kekhawatiran akan pembebasan massal tahanan, jika itu benar terjadi, bukan hanya akan menimbulkan kekacauan administrasi peradilan, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Hal ini akan memunculkan pertanyaan besar tentang kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari tindak pidana. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, berharap agar DPR dapat segera menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP dan mengesahkannya dalam waktu dekat. Proses legislasi yang cepat dan cermat diharapkan dapat mencegah skenario terburuk yang bisa merugikan seluruh bangsa.
Situasi ini menuntut koordinasi dan kerja sama yang erat antara pemerintah dan DPR. Tanpa dasar hukum yang kuat dan diperbarui, sistem peradilan pidana Indonesia terancam menghadapi turbulensi yang serius. Keputusan DPR dalam beberapa waktu ke depan akan sangat menentukan masa depan penegakan hukum di Tanah Air. Pada 18 September 2025, isu RUU KUHAP menjadi sorotan utama, menandakan betapa krusialnya kebijakan legislasi ini bagi kelangsungan sistem hukum di Indonesia.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda