October 14, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Polemik Sirine Patwal Berakhir: Korlantas Polri Setop Penggunaan Rotator

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menghentikan penggunaan sirene dan rotator pada kendaraan patroli dan pengawalan (patwal) mereka. Keputusan ini diambil menyusul gelombang protes dan kritik tajam dari masyarakat yang membanjiri platform media sosial, memicu polemik mengenai hak istimewa di jalan raya. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 19 September 2025, menandai respons institusi terhadap aspirasi publik dan komitmen dalam menertibkan lalu lintas.

Respons Terhadap Gejolak Media Sosial

Sejak beberapa waktu terakhir, isu penggunaan sirene dan rotator oleh kendaraan patwal, khususnya yang dinilai menyalahi prosedur atau digunakan untuk kepentingan pribadi, menjadi sorotan utama di ranah publik. Berbagai video dan keluhan beredar luas di platform seperti Twitter, Instagram, dan TikTok, menunjukkan kendaraan patwal yang diduga memprioritaskan diri secara tidak tepat, menyebabkan kemacetan, atau bahkan mengawal iring-iringan non-darurat. Fenomena ini kemudian memunculkan gerakan daring ‘anti sirene dan rotator’ yang menuntut ketegasan dari pihak berwenang.

Masyarakat merasa terganggu dan menilai penggunaan atribut prioritas tersebut seringkali disalahgunakan, sehingga menciptakan kesan diskriminatif dan arogansi di jalan. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara jelas mengatur kendaraan yang memiliki hak utama di jalan, yang meliputi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan penanganan bencana, kendaraan dinas kepolisian dan militer, hingga iring-iringan jenazah. Namun, implementasi di lapangan kerap memicu gesekan.

“Protes publik ini bukan sekadar keluhan kecil, melainkan representasi dari kejengkelan masyarakat terhadap praktik yang dianggap tidak adil. Adanya pihak yang menggunakan fasilitas prioritas untuk kepentingan pribadi sangat mencederai rasa keadilan di jalan raya, serta memperparah kemacetan,” ujar seorang pengamat transportasi yang enggan disebut namanya, menanggapi polemik tersebut.

Penegasan Aturan dan Harapan Baru

Keputusan Korlantas Polri untuk menghentikan penggunaan sirene dan rotator pada mobil patwalnya merupakan langkah konkret dalam menanggapi masukan dari masyarakat. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah wujud komitmen Polri untuk selalu mendengarkan dan merespons aspirasi publik demi terciptanya ketertiban dan keadilan di jalan raya. Hal ini sekaligus menjadi penegasan bahwa tidak semua kendaraan patwal di bawah naungan Korlantas diperkenankan menggunakan atribut prioritas tersebut di luar kepentingan dinas yang mendesak.

Penghapusan atribut tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi patwal sesuai dengan prosedur standar operasional yang berlaku, yaitu untuk pengawalan yang benar-benar membutuhkan prioritas tinggi, seperti pengamanan VVIP, pengawalan logistik penting, atau dalam situasi darurat yang diatur secara ketat. Ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang dan menekan praktik “jalur cepat” yang selama ini dikeluhkan oleh pengguna jalan lainnya.

Langkah progresif ini juga menjadi momentum bagi Korlantas Polri untuk mengevaluasi dan memperketat pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas dan atribut prioritas lainnya. Publik menaruh harapan besar agar keputusan ini tidak hanya menjadi kebijakan sesaat, tetapi diterapkan secara konsisten dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai pelindung dan pengayom.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.