October 15, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Polda Metro Jaya Intensifkan Samsat Keliling di Jadetabek, Mudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengintensifkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di berbagai titik strategis wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Inisiatif ini merupakan upaya proaktif untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan pajak di Ibu Kota dan sekitarnya. Layanan ini dapat diakses oleh wajib pajak mulai 24 September 2025 di 14 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jadetabek.

Pelayanan Samsat Keliling ini merupakan kolaborasi erat antara pihak Kepolisian melalui Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan PT Jasa Raharja. Sinergi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pembayaran pajak yang efisien, mudah dijangkau, dan tanpa hambatan birokrasi yang rumit, sejalan dengan visi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik prima.

Jangkauan Luas di Berbagai Titik Strategis

Dengan total 14 titik lokasi layanan di wilayah Jadetabek, Samsat Keliling dirancang untuk mendekatkan akses pembayaran pajak langsung ke permukiman warga dan pusat-pusat keramaian. Langkah ini diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya perjalanan wajib pajak, serta mengurangi antrean panjang di kantor-kantor Samsat induk. Kehadiran unit-unit keliling ini menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi atau terkendala jarak untuk mengakses layanan di kantor utama.

Pihak Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penempatan lokasi Samsat Keliling dipilih berdasarkan analisis demografi dan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah. Fokus utama adalah memastikan layanan merata dan dapat menjangkau sebanyak mungkin wajib pajak. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda pembayaran PKB karena kendala akses atau waktu, sehingga dapat berkontribusi pada penerimaan daerah yang vital untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.

Persyaratan dan Prosedur Pelayanan yang Mudah

Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling, wajib pajak diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi. Prosesnya pun dirancang sesederhana mungkin, dimulai dari pengecekan kelengkapan dokumen, verifikasi data kendaraan, hingga proses pembayaran dan pencetakan atau pengesahan STNK.

Wajib pajak hanya perlu datang ke lokasi Samsat Keliling terdekat dengan membawa dokumen lengkap, kemudian mengikuti arahan petugas. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau menggunakan metode pembayaran non-tunai yang tersedia. Penting untuk diingat bahwa layanan Samsat Keliling ini umumnya hanya melayani pembayaran PKB tahunan, bukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan.

“Layanan Samsat Keliling ini merupakan wujud nyata komitmen kami untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Kami berharap, dengan mendekatkan layanan, tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jadetabek dapat semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pembangunan daerah,” ujar pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa jadwal dan lokasi Samsat Keliling terbaru yang biasanya diumumkan melalui media sosial resmi Polda Metro Jaya, Ditlantas, atau Bapenda, serta situs web resmi. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat terus meningkat, demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Jadetabek.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.