October 15, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Aliansi Pedagang Jakarta Deklarasi Tolak Raperda KTR: Tuntut Revisi Komprehensif

Aliansi pedagang dari berbagai sektor di DKI Jakarta secara tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penolakan ini diwujudkan melalui deklarasi bersama yang ditandatangani oleh perwakilan lintas organisasi pedagang pada 29 September 2025, menyuarakan kekhawatiran mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial dari implementasi aturan tersebut. Langkah ini menandai babak baru perlawanan sipil terhadap regulasi yang dianggap merugikan sektor usaha kecil dan menengah (UKM) di ibu kota.

Ancaman Ekonomi di Balik Raperda KTR

Raperda KTR, yang sejatinya bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, kini menjadi polemik di kalangan pelaku usaha. Bagi para pedagang, khususnya yang bergerak di sektor ritel, warung makan, kafe, hingga UMKM yang menjual produk terkait, aturan ini dianggap memiliki potensi destruktif terhadap mata pencarian mereka. Beberapa poin krusial yang menjadi keberatan utama pedagang antara lain pembatasan lokasi penjualan rokok, larangan display produk tembakau, hingga potensi sanksi yang memberatkan jika tidak dipatuhi.

Mereka berargumen bahwa implementasi Raperda ini dapat secara drastis menurunkan omzet penjualan dan bahkan mengancam kelangsungan usaha. “Pedagang kecil dan menengah akan menjadi korban utama jika aturan ini diterapkan secara membabi buta. Kami tidak menolak upaya hidup sehat, tetapi jangan sampai kebijakan pemerintah justru mematikan roda ekonomi rakyat,” ujar salah satu koordinator aliansi pedagang yang enggan disebutkan namanya, menekankan bahwa ribuan kepala keluarga bergantung pada sektor ini.

Deklarasi Bersama dan Seruan Dialog Inklusif

Deklarasi penolakan tersebut berlangsung di sebuah lokasi strategis di Jakarta, dihadiri oleh puluhan perwakilan organisasi pedagang seperti Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Himpunan Pengusaha Warung dan Kios (HIPWARK), serta berbagai paguyuban pedagang pasar. Dalam poin-poin deklarasinya, para pedagang menuntut pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk meninjau ulang secara komprehensif substansi Raperda KTR, khususnya pasal-pasal yang dianggap diskriminatif dan merugikan.

Mereka menyerukan pentingnya dialog yang inklusif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pelaku usaha, sebelum regulasi tersebut disahkan. Tuntutan utama mereka adalah revisi pasal-pasal yang dinilai akan membatasi kebebasan berusaha dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pedagang kecil.

“Kami bukan menolak sepenuhnya upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang sehat. Namun, kebijakan publik harus berpihak pada rakyat, tidak boleh mematikan mata pencarian jutaan keluarga pedagang di Jakarta. Kami meminta Pemprov DKI untuk duduk bersama, mendengarkan aspirasi kami, dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.”

— [Nama Ketua Aliansi Pedagang], dalam orasi deklarasi penolakan.

Jika Raperda ini tetap dipaksakan tanpa adanya revisi dan masukan dari para pedagang, dikhawatirkan akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan peningkatan angka kemiskinan di ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri, melalui juru bicaranya, sebelumnya menyatakan bahwa Raperda KTR merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan indeks kesehatan masyarakat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi terkait deklarasi penolakan massal ini.

Situasi ini menempatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di persimpangan jalan antara target kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi sektor UMKM. Tekanan dari aliansi pedagang diprediksi akan terus berlanjut hingga tuntutan mereka mendapatkan perhatian serius dari para pembuat kebijakan dan Raperda KTR dapat dirumuskan secara lebih bijaksana dan berkeadilan.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.