July 5, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Pajak Padel 10% Ditegaskan, Pemerintah Klaim Pemain Mampu Biayai Hiburan

Pemerintah Republik Indonesia menegaskan penerapan tarif pajak sebesar 10% untuk olahraga padel, menyelaraskannya dengan regulasi pajak hiburan yang sudah ada. Penegasan ini disampaikan dengan alasan bahwa para pemain padel umumnya berasal dari kalangan mampu, sehingga dianggap wajar untuk berkontribusi melalui pajak hiburan.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan terhadap popularitas padel yang semakin meningkat di kalangan masyarakat urban. Olahraga raket ini, yang merupakan gabungan antara tenis dan squash, membutuhkan fasilitas khusus dan kerap dimainkan di lapangan sewaan, menjadikannya masuk dalam kategori kegiatan hiburan yang dikenakan pajak.

Dasar Hukum dan Argumen Pemerintah

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Pramono, pajak untuk olahraga yang membutuhkan penyewaan lapangan dan bersifat hiburan sejatinya telah diatur dalam beleid pajak hiburan yang berlaku. Regulasi ini, jelasnya, tidak spesifik hanya menyasar padel, melainkan mencakup berbagai jenis olahraga dan aktivitas rekreasi komersial.

“Pajak untuk olahraga yang membutuhkan penyewaan lapangan dan bersifat hiburan sejatinya diatur dalam beleid pajak hiburan. Bukan hanya padel, olahraga seperti tenis, futsal, termasuk biliar juga terkena kebijakan serupa.”

Demikian ditegaskan oleh Pramono pada 05 July 2025, menggarisbawahi bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru, melainkan penegasan penerapan peraturan yang sudah eksis. Olahraga populer lainnya seperti tenis, futsal, dan biliar, telah lama berada di bawah payung regulasi serupa, di mana biaya sewa lapangan atau fasilitasnya dikenakan pajak hiburan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Argumen bahwa pemain padel rerata adalah kalangan mampu menjadi landasan utama pemerintah dalam menegaskan penerapan pajak ini. Dalam konteks ekonomi, kebijakan pajak hiburan seringkali didasarkan pada prinsip keadilan dan kemampuan membayar, di mana layanan atau kegiatan yang bersifat non-esensial dan umumnya dikonsumsi oleh segmen masyarakat berpenghasilan lebih tinggi diharapkan memberikan kontribusi lebih kepada negara. Padel, dengan biaya sewa lapangan dan perlengkapan yang tidak murah, dianggap masuk dalam kategori ini.

Implikasi bagi Industri Olahraga Rekreasi

Penegasan tarif pajak 10% untuk padel ini diperkirakan akan memperjelas posisi hukum bagi pengelola fasilitas padel dan penyedia layanan serupa di seluruh Indonesia. Meskipun pemerintah berargumen bahwa beban pajak tidak akan signifikan bagi pemain yang tergolong mampu, kebijakan ini menegaskan kewajiban pajak yang harus dipenuhi, sebagaimana layaknya industri hiburan dan rekreasi lainnya.

Langkah ini juga dilihat sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor hiburan dan rekreasi yang terus berkembang. Pajak hiburan merupakan salah satu komponen penting dalam PAD, yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Bagi pelaku industri olahraga rekreasi, penegasan ini menjadi pengingat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku. Hal ini mencakup pencatatan transaksi yang transparan dan pelaporan pajak yang akurat, demi mendukung penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya đŸ‘‰
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.