July 5, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

KemenHAM Dorong Keadilan Restoratif Kasus Intoleransi Cidahu Sukabumi

Jakarta, 05 July 2025 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) melalui Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia, Thomas Harming, secara resmi mengklarifikasi peran kementerian dalam kasus dugaan intoleransi di Cidahu, Sukabumi. KemenHAM menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sebagai solusi penyelesaian konflik, termasuk menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi tersangka dalam kasus tersebut.

Pernyataan ini muncul menyusul spekulasi publik mengenai keterlibatan KemenHAM dalam proses hukum kasus yang melibatkan gesekan antar kelompok masyarakat di wilayah Cidahu. Harming menjelaskan bahwa intervensi kementerian bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan perdamaian, bukan untuk mengintervensi proses hukum secara sepihak.

Pendekatan Keadilan Restoratif: Harmonisasi dan Rekonsiliasi

Thomas Harming menjelaskan bahwa KemenHAM melihat keadilan restoratif sebagai jalan paling efektif untuk menyelesaikan konflik sosial yang berakar pada isu intoleransi. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan, ganti rugi terhadap korban, serta reintegrasi pelaku ke masyarakat, ketimbang semata-mata menghukum.

“Pihak kami mengusulkan langkah restorative justice sebagai jalan penyelesaian dalam upaya menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian. Ini bukan tentang membebaskan pelaku dari tanggung jawab, melainkan bagaimana kita bisa menyembuhkan luka sosial, mencegah konflik serupa di masa depan, dan memastikan harmoni kembali terwujud di tengah masyarakat,” ujar Thomas Harming dalam keterangan persnya.

KemenHAM meyakini bahwa pendekatan ini relevan untuk kasus-kasus intoleransi di mana akar masalah seringkali kompleks dan melibatkan kesalahpahaman atau kurangnya dialog antar komunitas. Dengan menjadi penjamin penangguhan penahanan, KemenHAM berharap dapat memfasilitasi proses mediasi dan dialog yang konstruktif antara pihak-pihak yang bertikai, dengan pengawasan ketat dari aparat hukum.

Langkah ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang menjunjung tinggi keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan. KemenHAM menekankan bahwa penjaminan tersebut bukan berarti tidak adanya proses hukum, melainkan upaya untuk mengoptimalkan hasil akhirnya demi kemaslahatan bersama.

Polemik dan Harapan di Balik Kasus Cidahu

Kasus di Cidahu, Sukabumi, yang melibatkan dugaan tindakan intoleransi terhadap kelompok minoritas, telah menarik perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai penegakan hukum dalam isu sensitif seperti ini. Beberapa pihak mendesak penindakan tegas dan hukuman maksimal bagi para pelaku, sementara pihak lain mendukung pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada perdamaian.

Keterlibatan KemenHAM sebagai penjamin penangguhan penahanan tentu menjadi preseden menarik dalam penanganan kasus intoleransi di Indonesia. Meskipun kontroversial bagi sebagian kalangan yang mungkin melihatnya sebagai bentuk keringanan hukum, KemenHAM berargumen bahwa pendekatan ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun masyarakat yang lebih toleran dan damai.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Andi Wijaya (nama fiktif), mengomentari pendekatan ini. “Keadilan restoratif memang memiliki tempat dalam sistem hukum kita, terutama untuk kasus-kasus yang memiliki dimensi sosial yang dalam. Namun, implementasinya harus hati-hati, memastikan bahwa hak-hak korban tidak terabaikan dan ada akuntabilitas yang jelas dari pelaku,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa transparansi proses mediasi dan kesepakatan damai menjadi kunci keberhasilan pendekatan ini.

Dengan inisiatif ini, KemenHAM berharap dapat menunjukkan bahwa penyelesaian konflik intoleransi tidak selalu harus berakhir di meja hijau dengan vonis pidana semata, tetapi juga dapat diupayakan melalui jalur damai yang berorientasi pada pemulihan dan pencegahan keberulangan. Masyarakat dan pihak berwenang kini menantikan bagaimana proses keadilan restoratif ini akan berjalan di Cidahu, dan apakah dapat menjadi model bagi penyelesaian kasus serupa di masa mendatang.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.