Kubu Lisa Mariana Tolak Mediasi Damai, Siap Hadapi Ridwan Kamil di Meja Hijau

JAKARTA – Kubu Lisa Mariana menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk upaya mediasi damai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Tim hukum Lisa Mariana menegaskan kesiapan mereka untuk menghadapi proses hukum di meja hijau hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan ini muncul setelah Lisa Mariana sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan alasan sakit. Insiden ketidakhadiran tersebut sempat menimbulkan spekulasi mengenai kelanjutan kasus, namun kini kubu Lisa Mariana menepis anggapan adanya negosiasi damai.
Sikap Tegas Tim Hukum dan Penolakan Mediasi
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada 21 October 2025, kuasa hukum Lisa Mariana, Dr. Harun Al Rasyid, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kliennya sama sekali tidak memiliki niat untuk berdamai. Menurutnya, kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum demi menegakkan keadilan dan memberikan pelajaran hukum yang jelas.
“Kami tegaskan, klien kami tidak pernah sekalipun mengemis damai ataupun membuka pintu untuk mediasi dalam kasus ini. Kami percaya pada kekuatan argumen hukum kami dan siap membuktikannya di pengadilan,” ujar Dr. Harun dengan nada mantap.
“Kasus ini bukan hanya tentang pencemaran nama baik, tetapi juga tentang hak setiap warga negara untuk berbicara dan menyampaikan kritik. Kami tidak akan mundur selangkah pun. Kami akan menghadapi proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan dan memastikan kebenaran terungkap.”
Penolakan mediasi ini mengindikasikan bahwa kedua belah pihak kemungkinan besar akan melanjutkan perseteruan hukum ini ke tingkat yang lebih tinggi. Tim kuasa hukum Lisa Mariana meyakini bahwa tudingan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ridwan Kamil tidak memiliki dasar yang kuat dan merupakan upaya pembungkaman terhadap kritik publik.
Kronologi Kasus dan Ketidakhadiran dalam Pemeriksaan
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari laporan Ridwan Kamil beberapa waktu lalu, terkait pernyataan Lisa Mariana di media sosial yang diduga mengandung unsur fitnah dan merugikan nama baik pelapor. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan serangkaian penyelidikan dan pemanggilan saksi, termasuk Lisa Mariana.
Lisa Mariana seharusnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai terlapor pada Senin, 20 Oktober 2025. Namun, ia tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan yang menurun drastis. Dr. Harun Al Rasyid membenarkan ketidakhadiran kliennya tersebut dan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada penyidik, disertai dengan surat keterangan dokter.
“Pada Senin lalu, klien kami memang tidak bisa hadir karena sakit. Kondisinya tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan yang panjang. Kami sudah melampirkan bukti medis dan meminta penjadwalan ulang kepada penyidik, yang sudah direspons baik,” terang Dr. Harun.
Meski demikian, Dr. Harun menekankan bahwa ketidakhadiran tersebut sama sekali tidak mengurangi komitmen Lisa Mariana untuk kooperatif dalam proses hukum. Ia menegaskan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya setelah kondisi kesehatannya membaik. Pihak kepolisian belum memberikan komentar resmi terkait pernyataan terbaru dari kubu Lisa Mariana ini. Namun, kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik mengingat status kedua figur yang terlibat.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda