Kecemburuan Berujung Tragis: Istri Mutilasi Alat Kelamin Suami di Jakarta Barat

Seorang wanita berinisial S (35) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap polisi setelah diduga tega memutilasi alat kelamin suaminya, Tn. A (40), saat korban sedang tertidur pulas. Insiden mengerikan yang dipicu oleh kecemburuan buta terhadap isi percakapan di ponsel korban ini terjadi pada dini hari 21 October 2025. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ekstrem ini sontak menggemparkan warga sekitar dan menjadi sorotan publik nasional.
Menurut keterangan awal dari pihak kepolisian, peristiwa tragis ini bermula ketika pelaku, Ny. S, menemukan isi percakapan di ponsel suaminya yang diduga mengindikasikan perselingkuhan. Dalam kondisi emosi yang memuncak dan diliputi rasa cemburu yang tak terkendali, Ny. S kemudian mengambil tindakan nekat saat suaminya terlelap tidur di kediaman mereka. Korban baru menyadari luka serius yang dialaminya beberapa saat kemudian dan langsung meminta pertolongan.
Kronologi Kejadian Mengerikan
Sumber kepolisian menyebutkan bahwa Tn. A terbangun dari tidurnya dengan rasa sakit yang luar biasa. Ia menemukan bagian vitalnya telah terluka parah. Dengan sisa tenaga, korban berupaya mencari bantuan dari tetangga sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Kondisi Tn. A dilaporkan kritis saat tiba di rumah sakit namun kini stabil, meskipun luka yang dialaminya sangat parah dan berpotensi menyebabkan cacat permanen. Tim medis masih berupaya melakukan penanganan terbaik untuk memulihkan kondisi korban.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa jam, Ny. S berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Di hadapan petugas, Ny. S mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa tindakan keji tersebut didorong oleh rasa cemburu yang teramat sangat setelah melihat isi chat di ponsel suaminya yang dicurigai sebagai bukti perselingkuhan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan motif utama adalah kecemburuan. Kami telah mengamankan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut serta ponsel korban yang menjadi pemicu,” ujar Kompol Arif Nurcahyo, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, 21 October 2025. “Penyelidikan mendalam masih terus kami lakukan untuk mengungkap seluruh fakta di balik insiden ini, termasuk kondisi psikologis pelaku.”
Investigasi Kepolisian dan Implikasi Hukum
Penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat kini tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban (setelah kondisinya memungkinkan) dan tetangga. Barang bukti kunci berupa sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya telah diamankan. Selain itu, ponsel korban juga turut disita untuk keperluan forensik digital guna memverifikasi dugaan perselingkuhan yang menjadi pemicu utama. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Ny. S terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, serta kemungkinan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman untuk pasal penganiayaan berat dapat mencapai lima tahun penjara, sementara pasal KDRT juga memuat sanksi pidana yang tidak ringan. Kasus ini menyoroti kembali urgensi penanganan kekerasan dalam rumah tangga yang seringkali dipicu oleh faktor emosi dan kurangnya komunikasi.
Psikolog forensik yang dihubungi terpisah menyatakan bahwa tindakan ekstrem semacam ini seringkali berakar dari akumulasi emosi negatif, rasa tidak aman, dan kurangnya mekanisme koping yang sehat dalam menghadapi konflik rumah tangga. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya kecemburuan yang tidak terkendali dan pentingnya mencari bantuan profesional atau jalur mediasi ketika masalah dalam hubungan sudah tidak dapat diselesaikan secara internal.
Hingga saat ini, Tn. A masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, Ny. S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan secara transparan dan adil, memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam tragedi rumah tangga yang memilukan ini.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda