DKI Desak Pedagang Pasar Barito Kosongkan Lapak Pasca-SP3 Dikeluarkan

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada para pedagang di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Peringatan keras ini menuntut para pedagang untuk segera mengosongkan lapak mereka dalam waktu dekat. Langkah tegas ini diambil setelah serangkaian peringatan sebelumnya tidak diindahkan, menandai babak akhir dari upaya penertiban di salah satu area perdagangan tradisional yang telah lama berdiri di ibu kota.
Peringatan final ini disampaikan melalui koordinasi antara Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Aparat gabungan ini bertugas memastikan surat peringatan diterima dan dipahami oleh seluruh pihak terkait, sekaligus mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya apabila tenggat waktu yang diberikan tidak dipatuhi.
Latar Belakang dan Alasan Penertiban
Penertiban Pasar Barito bukan merupakan kebijakan yang tiba-tiba. Menurut keterangan dari Pemprov DKI Jakarta, rencana penataan area ini telah digulirkan sejak beberapa tahun terakhir. Lahan yang saat ini ditempati pedagang disebut-sebut akan dialihfungsikan atau ditata ulang sesuai dengan rencana tata ruang kota. Beberapa sumber menyebutkan adanya rencana revitalisasi area menjadi ruang terbuka hijau atau fasilitas umum yang lebih terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat Jakarta.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, yang tidak disebutkan namanya secara spesifik dalam konteks ini, menegaskan bahwa proses pemberian SP3 telah melalui tahapan yang prosedural, dimulai dari SP1 dan SP2. “Kami telah memberikan waktu yang cukup bagi para pedagang untuk mempersiapkan diri dan mencari alternatif lokasi. SP3 ini adalah langkah terakhir sebelum kami melakukan tindakan penertiban secara fisik,” ujarnya dalam sebuah kesempatan yang diulang kembali di siaran pers Pemprov DKI pada 22 October 2025. Pemerintah mengklaim bahwa sosialisasi dan dialog telah dilakukan, meskipun hasilnya belum mencapai kesepakatan menyeluruh dengan pihak pedagang.
Keresahan Pedagang dan Tuntutan Relokasi
Keputusan Pemprov DKI Jakarta ini disambut dengan keresahan mendalam oleh ratusan pedagang yang menggantungkan hidupnya di Pasar Barito. Banyak dari mereka telah berjualan di lokasi tersebut selama puluhan tahun, bahkan turun-temurun. Mereka merasa terkejut dan keberatan dengan tenggat waktu yang dianggap terlalu singkat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya stabil.
“Kami sudah berdagang di sini sejak zaman orang tua kami. Kalau tiba-tiba disuruh kosongkan begini, kami mau makan apa? Kami mohon Pemprov bisa memikirkan nasib kami, setidaknya beri solusi relokasi yang layak,” keluh salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di lapaknya.
Para pedagang menuntut adanya solusi relokasi yang adil dan layak. Mereka berharap pemerintah dapat menyediakan tempat berjualan baru yang strategis dan memiliki potensi pasar yang setara dengan Pasar Barito saat ini. Tanpa relokasi yang jelas, banyak pedagang khawatir akan kehilangan mata pencarian mereka sepenuhnya, yang pada gilirannya akan berdampak pada ribuan anggota keluarga yang bergantung pada pendapatan mereka.
Satpol PP DKI Jakarta telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan penertiban jika para pedagang tidak mematuhi SP3. Namun, mereka juga berharap proses ini dapat berjalan secara persuasif dan menghindari konflik. Negosiasi dan mediasi kemungkinan masih akan terus diupayakan hingga batas akhir pengosongan lapak, demi mencari jalan tengah terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam polemik Pasar Barito ini.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda