Polres Jakbar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 3 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
JAKARTA BARAT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang beroperasi antara Jakarta dan Medan. Dalam operasi penangkapan yang berlangsung intensif, aparat mengamankan sedikitnya 3 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi dari beberapa lokasi berbeda, serta menangkap sejumlah tersangka.
Pengungkapan kasus besar ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim khusus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat selama beberapa minggu terakhir. Informasi awal mengenai aktivitas jaringan ini diperoleh dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui metode intelijen dan pengintaian lapangan yang cermat.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah
Dalam serangkaian penggerebekan yang dilakukan pada 23 October 2025, tim kepolisian berhasil meringkus empat tersangka yang diduga kuat merupakan bagian integral dari jaringan narkoba tersebut. Penangkapan pertama dilakukan di sebuah apartemen mewah di kawasan Jakarta Pusat, di mana polisi menemukan sebagian besar barang bukti narkotika. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta 2 kilogram sabu yang dikemas dalam beberapa paket besar, serta sekitar 5.000 butir pil ekstasi.
Pengembangan kasus kemudian membawa tim ke wilayah Jakarta Barat, di mana dua tersangka lainnya berhasil ditangkap. Dari penangkapan kedua ini, polisi menyita tambahan 1 kilogram sabu dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti timbangan digital, alat hisap sabu, dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Diperkirakan, total nilai pasar dari barang bukti narkotika yang disita ini mencapai lebih dari Rp 4 miliar, yang berpotensi menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Modus Operandi dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa jaringan ini memanfaatkan jalur transportasi darat dan udara untuk mendistribusikan narkoba dari Medan ke Jakarta, dan sebaliknya. Modus operandi mereka cukup rapi, seringkali menyamarkan paket narkotika dalam pengiriman barang logistik biasa untuk mengelabui petugas.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, mengapresiasi kerja keras timnya dan menegaskan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum kami. Pengungkapan jaringan lintas provinsi ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari ancaman barang haram. Penyelidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pemasok utama dan seluruh mata rantai jaringan ini hingga ke akarnya,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi dalam konferensi pers yang diadakan siang tadi.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan hukuman mati.
Polres Metro Jakarta Barat terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dianggap krusial dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
