DPR Tegaskan Umrah Mandiri Tak Redupkan Usaha Travel, Jasa Profesional Tetap Krusial
Kebijakan Baru Umrah Mandiri: Fleksibilitas dan Aksesibilitas Jemaah
Jakarta, 26 October 2025 – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ashari, menyampaikan imbauan kepada para pengusaha travel untuk tidak panik menyikapi legalisasi kebijakan Umrah Mandiri. Menurut Ashari, kebijakan ini, yang memberikan opsi kepada jemaah untuk merencanakan perjalanan ibadah mereka secara independen, bukanlah upaya untuk mematikan sektor usaha travel haji dan umrah yang sudah ada, melainkan untuk memperluas akses dan memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat.
Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran sebagian pelaku usaha travel mengenai potensi penurunan omzet akibat jemaah yang memilih mengatur perjalanan umrah mereka sendiri. Namun, Ashari menegaskan bahwa esensi dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan ekosistem ibadah yang lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan individu jemaah.
Kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha travel. Justru, tujuannya adalah memperluas akses dan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin beribadah dengan cara yang lebih mandiri, transparan, dan efisien, ujar Ashari, Anggota Komisi VIII DPR RI, yang membidangi urusan agama dan sosial.
Umrah Mandiri memungkinkan jemaah untuk secara langsung mengurus aspek-aspek perjalanan seperti visa, tiket pesawat, dan akomodasi tanpa harus terikat pada paket-paket lengkap yang ditawarkan biro travel. Hal ini diharapkan dapat memberikan alternatif bagi jemaah yang memiliki anggaran terbatas atau ingin menyesuaikan perjalanan ibadahnya sesuai preferensi pribadi.
Peran Krusial Travel Agen dalam Era Umrah Mandiri
Meskipun Umrah Mandiri dilegalkan, Ashari optimis bahwa peran biro travel profesional tetap akan sangat dibutuhkan. Ia menekankan bahwa ada banyak aspek krusial dalam perjalanan umrah yang memerlukan keahlian dan pengalaman khusus, yang tidak mudah diatasi oleh jemaah secara perseorangan.
Jasa profesional tetap dibutuhkan. Contohnya, dalam pengurusan visa, reservasi akomodasi yang terpercaya, transportasi lokal di Arab Saudi, hingga pendampingan manasik dan bimbingan spiritual. Hal-hal ini tidak bisa sepenuhnya digantikan oleh perencanaan mandiri, tegas Ashari.
Ashari menjelaskan bahwa biro travel dapat mengubah model bisnis mereka dari penyedia paket lengkap menjadi penyedia layanan modular. Misalnya, mereka dapat fokus pada penyediaan visa, pemesanan tiket dengan harga kompetitif, penyediaan akomodasi di Mekkah dan Madinah, layanan transportasi darat, asuransi perjalanan, hingga bimbingan manasik umrah. Ini membuka peluang bagi travel agen untuk berinovasi dan menawarkan layanan yang lebih spesifik dan personal.
Kementerian Agama sebagai regulator juga diharapkan dapat turut serta dalam memberikan panduan dan regulasi yang jelas terkait pelaksanaan Umrah Mandiri, termasuk standar pelayanan minimal dan perlindungan bagi jemaah. Sinergi antara pemerintah, DPR, dan asosiasi travel diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah dalam menunaikan ibadah umrah, baik melalui jalur mandiri maupun paket profesional.
Dengan demikian, legalisasi Umrah Mandiri seyogyanya dilihat sebagai peluang bagi industri travel untuk beradaptasi, berinovasi, dan meningkatkan kualitas layanan, bukan sebagai ancaman yang mematikan usaha.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
