Mahfud MD Soroti Mandeknya Komite Reformasi Polri: Urgensi dan Tantangan
Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum menerima kabar lanjutan mengenai pembentukan Komite Reformasi Polri. Pernyataan ini menyoroti potensi mandeknya inisiatif krusial yang diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme institusi kepolisian nasional.
Komentar Mahfud MD muncul setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Menkopolhukam, posisi yang sebelumnya menempatkannya sebagai salah satu figur kunci dalam diskusi awal mengenai reformasi institusi penegak hukum. Ketidakjelasan nasib komite ini memicu pertanyaan tentang komitmen pemerintah terhadap perbaikan sistematis di tubuh Polri, sebuah agenda yang kerap menjadi sorotan publik dan kalangan aktivis.
Wacana pembentukan Komite Reformasi Polri sendiri mengemuka di tengah serangkaian isu yang mendera institusi tersebut, mulai dari dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, hingga tantangan dalam menjaga kepercayaan publik. Komite ini diharapkan menjadi wadah independen yang merumuskan langkah-langkah strategis untuk perbaikan internal dan memastikan institusi berjalan sesuai koridor hukum dan moral.
Mahfud MD sendiri, saat menjabat, sering menyuarakan pentingnya reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Oleh karena itu, pernyataannya mengenai ketiadaan informasi lanjutan tentang komite ini menjadi sinyal bahwa upaya reformasi mungkin tidak berjalan sesuai ekspektasi atau bahkan terhenti di tengah jalan.
“Saya sendiri sampai hari ini 26 October 2025 belum menerima informasi apapun mengenai kelanjutan pembentukan komite tersebut, padahal saat itu urgensinya sangat dirasakan untuk memperkuat institusi Polri dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Mahfud MD, menegaskan ketidakpastian nasib inisiatif penting tersebut.
Mandat dan Tantangan Reformasi Polri
Pembentukan Komite Reformasi Polri bukan tanpa alasan. Sejarah mencatat bahwa Polri, sebagai garda terdepan penegakan hukum dan penjaga keamanan, sering dihadapkan pada kritik terkait integritas dan transparansi. Reformasi Polri telah menjadi agenda berkelanjutan sejak era reformasi 1998, namun implementasinya masih dianggap parsial dan belum menyentuh akar permasalahan secara fundamental.
Komite yang dimaksud diharapkan dapat memiliki mandat luas, meliputi evaluasi regulasi internal, penguatan sistem pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penanganan kasus-kasus pelanggaran yang mencoreng citra institusi. Namun, tantangan yang dihadapi tidaklah kecil. Reformasi institusi sebesar Polri memerlukan political will yang kuat, dukungan anggaran yang memadai, serta kemampuan untuk menghadapi resistensi internal maupun eksternal.
Menurut beberapa pengamat hukum dan aktivis masyarakat sipil, kemandekan pembahasan komite ini dapat memperlambat upaya peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas Polri. Mereka berpendapat bahwa tanpa adanya mekanisme yang jelas dan terstruktur, perbaikan yang terjadi hanya bersifat ad-hoc dan tidak berkelanjutan. Keterlibatan pihak eksternal melalui komite semacam ini dianggap vital untuk memberikan perspektif objektif dan mendorong perubahan yang komprehensif.
Dampak Ketiadaan Komite dan Prospek ke Depan
Ketiadaan kabar lanjutan mengenai Komite Reformasi Polri dapat berdampak pada beberapa aspek. Pertama, dapat menurunkan moral dan semangat bagi pihak-pihak di internal Polri yang memang berkeinginan kuat untuk melakukan perbaikan. Kedua, dapat menimbulkan skeptisisme di kalangan masyarakat sipil dan publik yang mengharapkan adanya perubahan nyata di institusi kepolisian.
Selain itu, penundaan atau pembatalan inisiatif ini juga berpotensi menciptakan kekosongan dalam koordinasi upaya reformasi yang lebih terarah. Apabila komite ini tidak jadi terbentuk, maka pertanyaan besar muncul mengenai siapa atau lembaga mana yang akan mengambil alih tanggung jawab untuk memastikan agenda reformasi Polri tetap berjalan efektif.
Meskipun demikian, beberapa pihak berpendapat bahwa reformasi bisa dilakukan melalui jalur internal yang sudah ada, seperti Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) atau Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Namun, efektivitas lembaga-lembaga internal ini sering dipertanyakan mengingat posisinya yang masih berada dalam struktur hierarki Polri, sehingga independensinya terbatas. Oleh karena itu, pernyataan Mahfud MD menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memberikan kejelasan mengenai kelanjutan wacana Komite Reformasi Polri, demi memastikan agenda perbaikan institusi kepolisian yang lebih baik dan terpercaya terus berjalan.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
