Pemasok Narkoba Artis Onadio Leonardo Diringkus, Ganja dan Ekstasi Disita
Jajaran kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang menyasar kalangan figur publik. Seorang pria berinisial KR, yang diduga merupakan pemasok narkoba untuk artis Onadio Leonardo atau yang akrab disapa Onad, telah diringkus. Penangkapan ini dilakukan [beberapa waktu lalu] dengan penyitaan barang bukti signifikan berupa narkotika jenis ganja dan pil ekstasi.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan KR merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Setelah mengantongi informasi valid mengenai aktivitas terlarang KR, tim kepolisian bergerak cepat melakukan penggerebekan di kediaman pelaku yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dari tangan KR, petugas berhasil mengamankan sejumlah paket ganja kering siap edar serta puluhan butir pil ekstasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. [Nama Pejabat], menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di ibu kota. “KR telah menjadi target operasi kami setelah kami menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Modus operandinya tergolong rapi, namun berkat kerja keras tim di lapangan, kami berhasil mengungkap jaringannya,” ujar [Nama Pejabat] dalam konferensi pers yang diadakan 01 November 2025. Estimasi nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai puluhan juta rupiah di pasar gelap.
“Kasus ini menunjukkan komitmen tak tergoyahkan kami dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang menyasar masyarakat luas dan kalangan figur publik. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan semua pihak yang terlibat diproses hukum secara adil.”
— Kombes Pol. [Nama Pejabat], Kabid Humas Polda Metro Jaya, 01 November 2025
Keterkaitan dengan Onadio Leonardo dan Proses Hukum
Keterlibatan KR sebagai pemasok bagi Onadio Leonardo menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Meskipun belum ada pernyataan resmi mengenai status Onad dalam penyelidikan, kepolisian tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi terkait, termasuk Onad sendiri, untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara. Hal ini diperlukan untuk memperjelas alur distribusi dan konsumsi narkotika yang melibatkan KR.
Saat ini, KR ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau denda hingga Rp 10 miliar. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika tanpa pandang bulu, demi menjaga generasi muda dan masyarakat dari ancaman barang haram tersebut. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi figur publik untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak karier dan reputasi.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
