November 3, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Pakar Hukum UI: KUHAP Baru Belum Siap Hadapi Era Kejahatan Digital

JAKARTA – Kode Etik Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang dijadwalkan akan segera diterapkan, dinilai belum sepenuhnya siap menghadapi tantangan kompleksitas kejahatan dunia maya. Universitas Indonesia (UI) menyoroti celah signifikan dalam kerangka hukum baru tersebut, terutama terkait penanganan cybercrime, cyberpornography, dan penyalahgunaan teknologi deepfake.

Menurut para akademisi UI, karakteristik unik kejahatan siber yang bersifat transnasional, anonim, serta volatilitas bukti digital, memerlukan pendekatan hukum yang jauh lebih adaptif dan spesifik dibandingkan dengan tindak pidana konvensional. Kekhawatiran ini mencuat seiring dengan terus berkembangnya teknologi dan modus operandi kejahatan di ranah digital.

Tantangan Lanskap Kejahatan Siber Kontemporer

Dr. Aryo Wiryawan, seorang pakar hukum pidana dan teknologi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), menyatakan bahwa KUHAP baru tampaknya masih mengadopsi pola pikir penegakan hukum pidana yang tradisional, sehingga kurang responsif terhadap dinamika kejahatan di dunia maya.

“Kejahatan siber bukan lagi sekadar kejahatan biasa yang terjadi di ranah digital. Ini adalah bentuk kejahatan yang melampaui batas geografis, memanfaatkan celah teknologi, dan seringkali sulit dilacak dengan metode penyelidikan konvensional,” jelas Dr. Aryo dalam sebuah diskusi panel yang diselenggarakan di kampus UI pada 02 November 2025.

Secara spesifik, tiga area menjadi sorotan utama:

  • Cybercrime Umum: Meliputi berbagai bentuk peretasan, penipuan online, pencurian data, dan serangan siber yang merugikan individu maupun institusi. KUHAP baru dianggap belum menyediakan pasal-pasal yang memadai atau prosedur investigasi yang efektif untuk jenis kejahatan ini.
  • Cyberpornography: Terutama terkait eksploitasi anak, distribusi konten pornografi tanpa persetujuan, dan pelanggaran privasi. Cepatnya penyebaran konten dan anonimitas pelaku menjadi kendala besar dalam penegakan hukum.
  • Penggunaan Deepfake: Teknologi ini memungkinkan manipulasi media digital (video, audio, gambar) untuk menciptakan konten palsu yang sangat meyakinkan. Potensinya untuk pemalsuan identitas, penipuan, penyebaran informasi hoaks, hingga fitnah politik, menimbulkan ancaman serius yang belum diantisipasi secara komprehensif dalam KUHAP baru.

“Tanpa kerangka hukum yang adaptif dan spesifik untuk kejahatan siber, kita berisiko menciptakan celah besar bagi para pelaku untuk beroperasi tanpa konsekuensi yang berarti. KUHAP baru harus mampu memberikan perlindungan yang jelas bagi korban dan alat yang efektif bagi penegak hukum,” tegas Dr. Aryo.

Implikasi Hukum dan Rekomendasi Mendesak

Kelemahan KUHAP baru dalam menghadapi kejahatan siber ini berpotensi memiliki implikasi serius terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Penegak hukum kemungkinan akan menghadapi kesulitan besar dalam mengumpulkan bukti digital yang sah, mengidentifikasi pelaku lintas batas negara, serta menerapkan sanksi yang proporsional.

Lebih jauh, absennya pasal-pasal yang relevan juga dapat mengurangi rasa keadilan bagi korban kejahatan siber yang semakin marak. Banyak kasus kejahatan di dunia maya mungkin tidak dapat diproses secara hukum, yang pada akhirnya dapat menumbuhkan impunitas bagi para pelaku.

Merespons situasi ini, UI merekomendasikan pemerintah untuk segera meninjau kembali dan melengkapi KUHAP baru dengan regulasi turunan atau penambahan pasal-pasal khusus yang menangani kejahatan siber secara komprehensif. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam bidang forensik digital dan hukum siber menjadi krusial.

Adaptasi hukum terhadap perkembangan teknologi adalah keniscayaan. Tanpa landasan hukum yang kuat, Indonesia berisiko tertinggal dalam upaya memerangi kejahatan siber yang terus berevolusi, sekaligus gagal memberikan keadilan dan perlindungan maksimal bagi warganya di era digital.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.