Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK: Dugaan Korupsi Dinas PUPR Mengemuka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air. Pada 05 November 2025 dini hari, lembaga antirasuah tersebut berhasil membekuk Gubernur Riau, Abdul Wahid, terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Provinsi Riau. Penangkapan dramatis ini terjadi di sebuah kafe di Pekanbaru, tempat sang gubernur disinyalir berupaya menghindari penangkapan setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Operasi senyap yang dilakukan tim penyidik KPK tersebut berhasil menyita sejumlah besar barang bukti. Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan dan beberapa tempat terkait lainnya, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing, serta dokumen-dokumen penting yang diduga terkait dengan praktik korupsi. Total estimasi nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar.
Operasi Senyap di Pekanbaru dan Barang Bukti Kunci
Sumber internal KPK menyebutkan bahwa penangkapan Abdul Wahid merupakan puncak dari proses penyelidikan panjang yang melibatkan pemantauan ketat. Tim penyidik KPK bergerak cepat dan terukur, menyergap Abdul Wahid saat ia berada di sebuah kafe yang relatif sepi di ibu kota Provinsi Riau. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan signifikan dari pihak gubernur. Setelah diamankan, Abdul Wahid langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Barang bukti yang disita, khususnya uang tunai dan mata uang asing, menjadi fokus utama penyidik. Dugaan awal menunjukkan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari hasil suap atau gratifikasi yang diterima Abdul Wahid terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR PKPP. Selain uang, penyidik juga menyita alat komunikasi dan dokumen-dokumen proyek yang diharapkan dapat mengungkap jaringan serta modus operandi korupsi yang lebih luas.
“Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara. Penangkapan ini adalah pesan jelas bahwa KPK tidak akan berhenti dalam upaya memberantas korupsi, tanpa pandang bulu,” ujar seorang juru bicara KPK dalam keterangan pers singkatnya di Jakarta.
Fokus Penyidikan dan Ancaman Hukum
Dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid berpusat pada proyek-proyek infrastruktur di Dinas PUPR PKPP Riau. Modus operandi yang diselidiki meliputi mark-up anggaran proyek, pengaturan tender, hingga penerimaan ‘fee’ atau suap dari pihak rekanan yang memenangkan proyek. Praktik semacam ini disinyalir telah merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat Riau.
Abdul Wahid kini menghadapi ancaman jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal yang mungkin dikenakan padanya mencakup gratifikasi, suap, atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Proses penyidikan akan mendalami peran Abdul Wahid, apakah ia sebagai inisiator, fasilitator, atau penerima manfaat utama dari skema korupsi tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah di Indonesia yang terjerat kasus korupsi. KPK berharap penangkapan Abdul Wahid dapat menjadi momentum untuk membersihkan tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau dan memberikan efek jera bagi para pejabat lain yang berniat melakukan tindakan serupa. Publik menantikan transparansi penuh dari KPK dalam mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan dan integritas pemerintahan.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
