July 8, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Polisi Periksa Roy Suryo dan Akademisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 07 July 2025 memeriksa sejumlah pihak terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dua di antara figur publik yang dimintai keterangan adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dan akademisi Rismon Hasiholan Sianipar. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari laporan kepolisian yang diajukan terkait isu yang meresahkan tersebut.

Kronologi dan Latar Belakang Tuduhan

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi pertama kali mencuat ke publik melalui gugatan perdata yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Bambang Tri menuduh bahwa ijazah Presiden Jokowi tidak asli dan menyatakan bahwa Kepala Negara bukan lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM). Meskipun UGM dan pihak terkait telah berkali-kali memberikan klarifikasi bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah sah, narasi tersebut terus menyebar di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan.

Penyebaran informasi yang tidak akurat ini kemudian memicu pelaporan ke pihak kepolisian. Pelapor menuding bahwa ada upaya sistematis untuk menyebarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran dan mengganggu ketertiban umum. Fokus utama penyelidikan polisi adalah pada Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang penyebaran berita bohong, serta kemungkinan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Proses Pemeriksaan dan Sikap Terlapor

Roy Suryo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Saat dimintai keterangan oleh awak media, pakar telematika ini memilih untuk tidak memberikan banyak komentar. “Saya tidak bisa bicara banyak. Semua sudah saya serahkan kepada penyidik,” ujarnya singkat sambil berlalu masuk ke ruang pemeriksaan.

Sikap Roy Suryo yang memilih bungkam ini menunjukkan kehati-hatiannya dalam menghadapi proses hukum. Sementara itu, akademisi Rismon Hasiholan Sianipar juga dilaporkan telah memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama. Keterangan dari kedua terlapor ini diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan penyebaran berita bohong tersebut.

Kepolisian menegaskan bahwa setiap pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi palsu akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses pemeriksaan ini adalah bagian dari tahapan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang relevan. “Kami akan mendalami setiap keterangan yang diberikan oleh para terlapor dan saksi-saksi. Penegakan hukum adalah prioritas kami untuk menjaga ruang publik dari disinformasi,” ujar salah satu pejabat kepolisian yang enggan disebut namanya.

“Penyidik masih terus mendalami kasus ini. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar, terutama di media sosial, dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum jelas kebenarannya. Proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.”

Juru Bicara Polri (pernyataan umum)

Kasus ini menjadi sorotan penting mengingat potensi dampaknya terhadap stabilitas sosial dan politik, terutama jika melibatkan informasi yang menyerang integritas kepala negara. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan secara tuntas demi memastikan kebenaran dan keadilan.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.