January 15, 2026

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Jaksa Gadungan Berpangkat Jenderal Ditangkap: Tipu Ratusan Juta, Bersenjata Ilegal

Penangkapan Jaksa Gadungan Berpangkat Jenderal

JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil meringkus seorang pria berinisial YP (45) yang nekat mengaku sebagai jaksa berpangkat bintang satu atau setara jenderal. Penangkapan pada 16 November 2025 ini mengungkap praktik penipuan yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah, serta kepemilikan senjata api ilegal.

YP, yang selama ini menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai staf ahli Jaksa Agung, diduga telah menipu sejumlah pihak dengan janji-janji palsu terkait urusan hukum dan pengurusan jabatan. Total kerugian korban yang teridentifikasi mencapai Rp 310 juta, dan yang lebih mengkhawatirkan, pelaku juga kedapatan menyimpan senjata api tanpa izin yang sah.

Modus Operandi dan Ancaman Hukum

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan beberapa korban yang merasa ditipu oleh YP. Mereka mengeluhkan kerugian finansial setelah diming-imingi berbagai kemudahan dalam menyelesaikan masalah hukum atau mendapatkan posisi tertentu di instansi pemerintahan. Pelaku selalu tampil meyakinkan, mengenakan seragam dinas palsu, dan menunjukkan identitas palsu yang seolah-olah mengonfirmasi statusnya sebagai pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.

Modus operandi YP terbilang licik. Ia memanfaatkan kebutuhan atau keputusasaan korbannya. Dengan gaya bahasa yang persuasif dan jaringan ‘fiktif’ yang ia klaim miliki, YP berhasil menciptakan citra sebagai sosok yang memiliki pengaruh besar. Ia menjanjikan bantuan dalam kasus-kasus hukum, percepatan proses perizinan, hingga janji mutasi atau promosi jabatan bagi para calon korban. Untuk setiap ‘jasa’ tersebut, YP meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi, pelicin, atau sumbangan untuk operasional.

“Pelaku sangat lihai dalam mengelabui korbannya. Ia bahkan memiliki perlengkapan layaknya pejabat sungguhan, mulai dari seragam, kartu identitas palsu, hingga retorika yang meyakinkan. Banyak korban yang baru menyadari setelah uang mereka raib dan janji-janji tidak kunjung terealisasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Jakarta, 16 November 2025.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman YP, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol beserta amunisinya yang disimpan tanpa izin. Penemuan ini menambah seriusnya kasus yang menjerat YP, mengingat kepemilikan senjata api ilegal merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam Undang-Undang Darurat. Pihak kepolisian masih mendalami asal-usul senjata api tersebut dan apakah pernah digunakan dalam aksi kejahatan lain. Pemeriksaan terhadap YP terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau jaringan penipuan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Selain itu, ia juga akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terhadap identitas serta klaim jabatan seseorang, terutama jika melibatkan permintaan sejumlah uang.

Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat guna membantu proses penyelidikan lebih lanjut.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda