Polda Metro Jaya Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Jaktim, Ganja dan Tembakau Sintetis Disita
Jakarta, 18 November 2025 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan tembakau sintetis di wilayah Jakarta Timur. Penangkapan ini menandai keseriusan aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang semakin masif dan meresahkan masyarakat.
Kedua pelaku yang berinisial D dan I ditangkap dalam operasi terpisah setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan dan informasi intelijen yang dikumpulkan oleh tim di lapangan. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Ibu Kota, khususnya di kawasan timur Jakarta.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan ganja kering dengan berat total sekitar 500 gram dan puluhan paket tembakau sintetis yang dikenal juga dengan sebutan “tembakau gorila” atau “sinte” dengan berat total sekitar 200 gram. Barang bukti ini diperkirakan memiliki nilai jual fantastis di pasaran gelap dan berpotensi merusak ribuan individu.
Menurut keterangan pihak kepolisian, penangkapan D dan I merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya dan komitmen Polda Metro Jaya untuk terus menekan angka peredaran narkoba. Barang bukti yang disita menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan terorganisir.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan berbekal informasi dari masyarakat yang peduli. Kami berkomitmen penuh untuk terus memburu para pelaku peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya candu. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. [Nama Pejabat Fiktif], Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Modus Operandi dan Ancaman Narkoba Sintetis
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga menggunakan berbagai modus operandi dalam mendistribusikan barang haram tersebut, termasuk melalui jaringan media sosial dan transaksi secara tunai atau melalui transfer bank, dengan sistem pengiriman melalui kurir atau metode ‘cash on delivery’ (COD) di lokasi-lokasi tertentu.
Fokus utama dalam penangkapan ini juga terhadap peredaran tembakau sintetis, yang kini menjadi ancaman serius. Narkoba jenis ini, meskipun seringkali disamarkan sebagai tembakau biasa, memiliki efek psikoaktif yang jauh lebih kuat dan berbahaya dibandingkan ganja alami. Dampaknya bisa berupa halusinasi parah, kecemasan ekstrem, gangguan jantung, hingga kerusakan otak permanen dan kematian. Proses deteksinya yang lebih sulit juga menjadikannya pilihan bagi para pengedar untuk menghindari jerat hukum.
Saat ini, kedua tersangka D dan I telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup atau pidana mati.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dianggap krusial dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
