KPK Tahan Dua Anggota DPRD dan Dua Swasta dalam Pengembangan Kasus Suap PUPR OKU
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 November 2025 mengumumkan penahanan empat tersangka baru terkait dugaan kasus suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dua di antara tersangka tersebut merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU periode 2024-2029.
Keempat tersangka yang kini mendekam di tahanan KPK adalah Parwanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029, dan Robi Vertigo, Anggota DPRD Kabupaten OKU pada periode yang sama. Selain itu, KPK juga menahan dua pihak swasta, yakni Mendra SB dan Ahmat Thoha. Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus sebelumnya yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut.
Kronologi Pengembangan Kasus
Kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten OKU ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang di lapangan, namun hanya enam di antaranya yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pengembangan kasus yang mendalam dari fakta-fakta yang ditemukan dalam OTT sebelumnya, termasuk keterangan saksi dan alat bukti, membawa penyidik KPK pada keterlibatan empat nama baru ini.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari kasus sebelumnya dan hasil penyidikan lanjutan mengindikasikan adanya aliran dana suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Dinas PUPR OKU yang melibatkan anggota legislatif dan pihak swasta. Para tersangka diduga berperan aktif dalam pengaturan proyek, proses tender, atau penerimaan gratifikasi terkait alokasi anggaran dan pelaksanaan proyek-proyek pemerintahan daerah.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, 20 November 2025, menegaskan komitmen lembaganya untuk menuntaskan perkara ini.
“Penahanan empat tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK dalam menindaklanjuti setiap fakta dan bukti yang muncul dari penyidikan kasus korupsi. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain hingga tuntas demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” tegas Ali Fikri.
Ancaman Hukuman dan Latar Belakang Tersangka
KPK menjerat keempat tersangka dengan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Parwanto dan Robi Vertigo, sebagai anggota DPRD, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Pasal-pasal ini mengacu pada tindak pidana penerimaan suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Sementara itu, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra S.B yang merupakan pihak swasta, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemberi suap atau keterlibatan pihak swasta dalam praktik korupsi.
Penahanan keempat tersangka ini dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, terhitung mulai 20 November 2025. Proses hukum lebih lanjut akan terus berjalan, dan KPK berjanji akan memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini kepada publik, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
