Jaktim Tegas: Ratusan Rumah di Lahan TPU Kebon Nanas-Rawa Bunga Ditertibkan Dua Pekan
Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) akan segera melakukan penertiban terhadap lebih dari 300 unit rumah warga yang berdiri di atas lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga, Jatinegara. Penertiban ini ditargetkan rampung dalam kurun waktu dua pekan, terhitung sejak operasi dimulai pada pekan mendatang.
Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan batas waktu yang diberikan kepada para penghuni untuk mengosongkan lahan yang secara hukum merupakan aset negara. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menata kembali fungsi lahan sesuai peruntukannya, serta mengatasi masalah kependudukan ilegal yang telah berlangsung puluhan tahun di area pemakaman tersebut.
Target Dua Pekan dan Alasan Penertiban
Penertiban ratusan bangunan ini akan melibatkan ratusan personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri, serta instansi terkait lainnya. Walikota Jakarta Timur, M. Anwar (nama fiktif untuk ilustrasi), menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh kebutuhan mendesak untuk perluasan area makam yang semakin terbatas serta penegakan aturan penggunaan lahan.
“Kami sudah memberikan sosialisasi berulang kali sejak jauh-jauh hari dan juga surat peringatan kepada para penghuni. Lahan yang mereka tempati adalah milik negara, diperuntukkan untuk pemakaman umum. Ketersediaan lahan makam di Jakarta sangat terbatas, dan penertiban ini mutlak dilakukan demi kepentingan umum,” ujar M. Anwar dalam keterangan resminya, 22 November 2025.
Menurut data dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, area TPU Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga telah mengalami penyusutan signifikan akibat pendudukan ilegal. Bangunan-bangunan permanen maupun semi permanen yang didirikan di atas makam atau lahan kosong di sekitarnya menghambat proses pemakaman jenazah baru serta perawatan lingkungan TPU secara keseluruhan. Selain itu, aspek kebersihan dan sanitasi di area tersebut juga menjadi perhatian serius.
Dinamika Sosial dan Bantuan Relokasi
Meskipun Pemkot Jaktim telah menegaskan komitmennya untuk menertibkan area tersebut, proses ini diperkirakan akan menghadapi dinamika sosial yang cukup pelik. Banyak di antara warga yang mendiami lahan tersebut telah tinggal selama puluhan tahun dan membangun kehidupan di sana. Sebagian besar dari mereka merasa tidak memiliki tempat tinggal lain jika penertiban benar-benar dilakukan.
Pemerintah kota mengklaim telah menyiapkan skema bantuan bagi warga terdampak. “Kami tidak akan membiarkan mereka terlantar. Bagi warga yang terdata dan memenuhi syarat, pemerintah telah menyiapkan opsi relokasi ke sejumlah Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) atau memberikan bantuan stimulan lainnya. Namun, penting untuk diingat bahwa ini adalah upaya pemerintah untuk membantu, bukan kompensasi atas lahan yang bukan hak milik mereka,” tambah Anwar.
Namun, tawaran relokasi ini kerap kali ditanggapi dengan keberatan oleh warga. Beberapa perwakilan warga mengungkapkan bahwa lokasi rusunawa seringkali jauh dari tempat kerja dan lingkungan sosial mereka, sehingga mempersulit adaptasi. Mereka juga mengharapkan solusi yang lebih komprehensif, mengingat akar permasalahan yang seringkali berkaitan dengan kesulitan ekonomi dan ketiadaan akses perumahan yang layak.
Meskipun demikian, Pemkot Jaktim bertekad untuk menjalankan penertiban sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Koordinasi intensif dengan berbagai pihak terus dilakukan untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar, tertib, dan humanis, sembari tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan kepentingan publik.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
