December 1, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Kontroversi Jalan Umum Jakarta: Akses Warga Jadi Lahan Parkir Kemenag

JAKARTA – Sebidang jalan umum sepanjang sekitar 400 meter yang menghubungkan beberapa wilayah padat penduduk di Jakarta Timur, kini beralih fungsi menjadi lahan parkir kendaraan operasional Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) DKI Jakarta. Alih fungsi ini sontak memicu kontroversi dan menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang merekam kondisi tersebut viral di media sosial pada pekan ini, memancing beragam reaksi keras dari warganet dan aktivis perkotaan. Peristiwa ini mencuat pada 27 November 2025, saat sejumlah media mulai menyoroti polemik ini lebih dalam.

Jalan yang terletak di sekitar kawasan Matraman, Jakarta Timur, ini sejatinya merupakan akses vital bagi warga yang melintas dari Kampung Melayu, Cempaka Putih, hingga Rawamangun. Fungsinya sebagai penghubung dan urat nadi transportasi lokal sangat krusial, terutama pada jam-jam sibuk. Namun, pemandangan deretan mobil berpelat merah yang memenuhi ruas jalan tersebut kini menjadi tontonan sehari-hari, mengganggu kelancaran lalu lintas dan membatasi mobilitas pejalan kaki. Video yang viral itu menunjukkan puluhan kendaraan dinas memenuhi area tersebut, seolah-olah merupakan fasilitas parkir pribadi kantor, bukan jalan umum yang semestinya bebas hambatan.

Tanggapan Resmi dan Janji Penelusuran

Menyikapi viralnya video tersebut, pihak Kanwil Kemenag DKI Jakarta telah memberikan klarifikasi. Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, dalam pernyataan resminya, mengakui adanya penggunaan sebagian ruas jalan tersebut sebagai area parkir sementara. Ia berdalih, kondisi ini terjadi karena keterbatasan lahan parkir di lingkungan kantor serta lonjakan jumlah kendaraan operasional. “Kami sedang mencari solusi permanen untuk masalah lahan parkir ini. Ini sifatnya sementara dan kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penataan ulang,” ujarnya.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan ini. Kepala Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi atau institusi tanpa izin adalah pelanggaran. “Kami akan segera menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan penindakan sesuai peraturan yang berlaku. Jalan umum adalah hak publik dan tidak boleh dialihfungsikan begitu saja,” tegasnya. Penelusuran lebih lanjut akan melibatkan peninjauan dokumen perizinan dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Dampak dan Tuntutan Publik

Alih fungsi jalan ini tidak hanya mengundang kemarahan publik di dunia maya, tetapi juga menimbulkan dampak nyata bagi warga sekitar. Kemacetan lokal dilaporkan sering terjadi, terutama saat kendaraan keluar masuk area parkir tersebut. Selain itu, hak pejalan kaki dan pengendara sepeda motor juga terampas. Para aktivis hak publik menyerukan agar pemerintah daerah segera bertindak tegas dan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.

“Pengalihfungsian jalan umum menjadi lahan parkir institusi adalah bentuk nyata dari penyalahgunaan wewenang dan pengabaian hak publik. Ini adalah preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan. Pemerintah harus segera menertibkan dan memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain,” kata [Nama Pakar Tata Kota/Aktivis], seorang pakar tata kota dari [Nama Institusi], menyoroti pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta regulasi tata ruang.

Masyarakat menuntut agar Kanwil Kemenag DKI Jakarta segera mencari solusi parkir alternatif yang tidak mengganggu fasilitas publik. Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah provinsi untuk meninjau kembali penggunaan aset-aset publik oleh institusi, memastikan bahwa fasilitas umum benar-benar melayani kepentingan seluruh warga Jakarta.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda