December 4, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Raja Juli Antoni: 20 Izin Hutan Terancam Dicabut, Menanti Restu Prabowo

JAKARTA — Sosok yang digadang-gadang bakal mengisi posisi Menteri Kehutanan di kabinet mendatang, Raja Juli Antoni, menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah tegas berupa pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik 20 perusahaan. Keputusan krusial ini mencakup total area seluas 750.000 hektar, termasuk di tiga provinsi yang kerap dilanda bencana di Pulau Sumatra. Pernyataan ini sontak menarik perhatian publik, mengingat besarnya dampak dan implikasi kebijakan tersebut terhadap sektor kehutanan nasional dan lingkungan hidup.

Raja Juli Antoni, yang saat ini menjabat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pembenahan tata kelola kehutanan. Namun, implementasinya secara resmi masih menunggu restu dan arahan dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang diperkirakan akan memimpin pemerintahan baru mulai Oktober mendatang.

Reformasi Pengelolaan Hutan dan Lingkungan

Usulan pencabutan izin bagi 20 perusahaan PBPH ini mengindikasikan adanya evaluasi mendalam terhadap kinerja dan kepatuhan para pemegang izin dalam mengelola kawasan hutan. Luasan 750.000 hektar yang disebut-sebut mencakup area yang signifikan, setara dengan beberapa kali luas wilayah Jakarta. Terlebih, penekanan pada tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra menunjukkan adanya korelasi antara praktik pengelolaan hutan yang tidak bertanggung jawab dengan meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

PBPH sendiri merupakan izin yang diberikan pemerintah kepada perseorangan atau korporasi untuk melakukan kegiatan pemanfaatan hutan, mulai dari penebangan hingga pengelolaan hasil hutan. Namun, dalam banyak kasus, izin ini kerap disalahgunakan atau pelaksanaannya tidak sesuai dengan standar lingkungan, berujung pada deforestasi, kerusakan ekosistem, dan konflik agraria dengan masyarakat adat atau lokal. Jika direalisasikan, pencabutan izin ini diharapkan dapat menjadi momentum reformasi tata kelola hutan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

“Langkah ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga komitmen serius untuk memulihkan fungsi ekologis hutan yang telah rusak. Masyarakat dan lingkungan harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan bisnis semata. Kita harus berani mencabut izin bagi perusahaan yang terbukti merusak dan tidak bertanggung jawab,” ujar Raja Juli, dalam pernyataannya, 04 December 2025.

Menanti Sinyal dari Istana

Kesiapan Raja Juli Antoni untuk mencabut puluhan izin PBPH ini tentu tidak lepas dari konteks politik pasca-pemilu. Pernyataannya yang secara eksplisit menyebut “menanti restu Prabowo” mengindikasikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi pemerintahan yang akan datang, atau setidaknya, diharapkan mendapat dukungan penuh dari Presiden terpilih. Hal ini bisa menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran akan memiliki fokus serius terhadap isu lingkungan hidup dan penegakan hukum di sektor kehutanan.

Dukungan dari pucuk pimpinan negara akan sangat krusial mengingat potensi perlawanan hukum dan lobi-lobi dari perusahaan-perusahaan yang terdampak. Pencabutan izin skala besar semacam ini membutuhkan legitimasi politik yang kuat serta keberanian eksekusi. Pemerintahan Joko Widodo sendiri, dalam periode sebelumnya, juga pernah melakukan evaluasi dan pencabutan izin serupa, menunjukkan bahwa isu penataan kembali izin di sektor sumber daya alam memang menjadi perhatian pemerintah.

Langkah ini, jika terealisasi, bukan hanya akan mengubah lanskap pengelolaan hutan di Indonesia, tetapi juga mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Keputusan akhir dan implementasinya akan sangat dinanti oleh berbagai pihak, mulai dari pegiat lingkungan, masyarakat adat, hingga investor, sebagai barometer arah kebijakan kehutanan Indonesia di masa mendatang.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda