Riza Chalid dan Jurist Tan Terlacak, Kejagung Siap Ajukan Ekstradisi
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilaporkan telah berhasil melacak keberadaan dua buronan kelas kakap, Riza Chalid dan Jurist Tan. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah lama menjadi target penegak hukum. Dengan teridentifikasinya lokasi para buronan, Kejagung kini fokus pada kajian mendalam untuk memulai proses ekstradisi, sebuah langkah krusial untuk membawa mereka kembali ke Tanah Air guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kabar mengenai keberhasilan pelacakan ini menjadi titik terang dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan kedua nama tersebut. Sumber di lingkungan Jampidsus menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian upaya intelijen dan koordinasi lintas lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, untuk mengidentifikasi jejak para buronan yang diduga kuat berada di luar yurisdiksi Indonesia.
Strategi Pelacakan dan Langkah Selanjutnya
Proses pelacakan Riza Chalid dan Jurist Tan bukan tanpa tantangan, mengingat rekam jejak mereka yang kerap berpindah-pindah lokasi dan diduga memiliki jaringan yang luas. Namun, dengan kegigihan tim penyidik, informasi vital mengenai keberadaan mereka akhirnya berhasil dikumpulkan. Penemuan ini membuka babak baru dalam penanganan kasus-kasus yang telah lama menggantung.
Menyikapi perkembangan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, pada 05 December 2025, menyatakan komitmen institusinya untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan serius. Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan hukum yang diperlukan untuk mengajukan permohonan ekstradisi kepada negara tempat para buronan diyakini bersembunyi. Proses ekstradisi sendiri merupakan mekanisme hukum yang kompleks, melibatkan kerja sama antarnegara dan kepatuhan terhadap perjanjian bilateral atau multilateral yang berlaku.
“Kami telah mengidentifikasi keberadaan mereka dan sedang dalam tahap pengkajian intensif mengenai opsi ekstradisi. Ini bukan proses yang sederhana, memerlukan koordinasi kuat dengan Kementerian Luar Negeri serta penyiapan berkas hukum yang solid. Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk membawa seluruh buronan kembali ke Indonesia dan menghadapi proses hukum yang berlaku,” ujar seorang pejabat Kejagung yang enggan disebut namanya, menegaskan keseriusan institusi tersebut.
Latar Belakang Kasus Para Buronan
Riza Chalid dikenal publik terkait kasus “Papa Minta Saham” pada tahun 2015, di mana ia disebut-sebut sebagai salah satu aktor utama dalam dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Kehadirannya di berbagai pertemuan yang terekam dalam transkrip percakapan menjadi kunci dalam penyelidikan kala itu, namun ia berhasil melarikan diri sebelum dapat diperiksa secara mendalam.
Sementara itu, Jurist Tan merupakan buronan dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan kasus Century Gate yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Kedua kasus ini memiliki dampak signifikan terhadap kepercayaan publik dan kerugian negara yang besar, sehingga penangkapan dan proses hukum terhadap para buronan menjadi prioritas utama Kejagung.
Kejagung berharap proses ekstradisi dapat berjalan lancar meskipun diperkirakan akan memakan waktu dan melibatkan negosiasi diplomatik serta proses hukum di negara terkait. Penegasan bahwa tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan korupsi akan terus digaungkan, seiring dengan upaya tanpa henti untuk menegakkan supremasi hukum dan mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
