December 8, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Pemerintah Genjot Penegasan Batas Desa di Sulteng: Akhiri Konflik dan Pastikan Pembangunan

Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menargetkan percepatan penegasan batas desa di tiga kabupaten di Sulawesi Tengah (Sulteng) pada tahun 2025. Langkah strategis ini diharapkan mampu mengakhiri potensi konflik agraria, memperjelas tata kelola pemerintahan, dan mendukung percepatan pembangunan di tingkat desa serta nasional.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menjadi motor utama dalam inisiatif ini, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan administratif bagi wilayah-wilayah desa yang selama ini masih samar batasnya. Program ini bukan hanya sekadar penarikan garis di peta, tetapi merupakan upaya komprehensif untuk menciptakan stabilitas dan efisiensi dalam administrasi pemerintahan desa.

Urgensi Penegasan Batas Desa

Batas desa yang tidak jelas telah lama menjadi pemicu berbagai permasalahan di banyak daerah di Indonesia, mulai dari sengketa lahan antarwarga, tumpang tindih kewenangan antar desa, hingga kesulitan dalam perencanaan pembangunan dan alokasi sumber daya. Konflik-konflik ini seringkali berujung pada terhambatnya investasi, ketidakpastian hukum bagi masyarakat, dan bahkan potensi disintegrasi sosial.

Dalam konteks Sulteng, penegasan batas di tiga kabupaten terpilih menjadi prioritas mengingat kondisi geografis dan demografis yang kompleks di wilayah tersebut. Kejelasan batas desa sangat krusial untuk:

  • Mengurangi potensi sengketa dan konflik antar desa.
  • Memastikan akurasi data penduduk dan wilayah untuk perencanaan pembangunan.
  • Meningkatkan efektivitas pelayanan publik oleh pemerintah desa.
  • Memudahkan penarikan pajak dan retribusi daerah.
  • Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah dan wilayah adat.

Pentingnya penegasan batas desa ini ditekankan oleh pejabat terkait:

“Penegasan batas desa bukan sekadar garis di peta, melainkan fondasi penting bagi stabilitas sosial dan efektivitas pemerintahan desa. Dengan batas yang jelas, potensi sengketa dapat diminimalisir, alokasi anggaran lebih tepat sasaran, dan pelayanan publik kepada masyarakat menjadi lebih terarah. Ini adalah investasi jangka panjang untuk kemajuan desa dan kemakmuran warganya,” ungkap Akmal Malik, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, pada 08 December 2025.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah batas wilayah di seluruh Indonesia yang masih belum definitif. Data menunjukkan bahwa masih banyak desa yang belum memiliki kejelasan batas, sehingga program percepatan seperti yang akan dilakukan di Sulteng ini sangat vital.

Mekanisme dan Target Pelaksanaan

Program percepatan penegasan batas desa pada tahun 2025 akan melibatkan koordinasi intensif antara Pemerintah Pusat melalui Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dengan pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk aspek teknis pemetaan. Prosesnya akan mencakup beberapa tahapan kunci:

  1. Identifikasi dan Verifikasi Awal: Pengumpulan data dan dokumen terkait batas desa yang ada.
  2. Survei Lapangan: Peninjauan langsung kondisi geografis dan sosial di lapangan.
  3. Musyawarah Desa dan Antar-Desa: Melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan perangkat desa untuk mencapai kesepakatan batas.
  4. Penetapan Definitif: Pengesahan batas desa melalui peraturan bupati/wali kota setelah melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat.

Pemilihan tiga kabupaten di Sulteng sebagai target awal untuk tahun 2025 didasarkan pada tingkat urgensi, kompleksitas masalah batas desa yang ada, dan kesiapan pemerintah daerah setempat dalam mendukung program ini. Dengan fokus yang terarah, diharapkan program ini dapat berjalan efisien dan menghasilkan penetapan batas desa yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Keberhasilan program di Sulteng diharapkan menjadi model bagi percepatan penegasan batas desa di wilayah lain di Indonesia. Dengan rampungnya penegasan batas desa ini, diharapkan pembangunan di Sulteng, khususnya di tiga kabupaten tersebut, dapat berjalan lebih optimal, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat paling dasar.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda