Pemerintah Godok PP, Atur Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil
Jakarta, 21 December 2025 – Pemerintah Republik Indonesia tengah merampungkan penyusunan draf Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus akan mengatur mekanisme penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam jabatan-jabatan sipil di berbagai instansi pemerintahan. Langkah ini ditempuh sebagai strategi pragmatis untuk memastikan pembahasan regulasi berjalan lebih terfokus dan efisien, ketimbang memilih opsi revisi langsung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dinilai akan memakan waktu lebih panjang dan kompleks.
Keputusan untuk menggunakan payung hukum berupa PP ini menunjukkan prioritas pemerintah dalam menciptakan kerangka hukum yang jelas mengenai mobilitas anggota Polri ke sektor non-kepolisian. Selama ini, penempatan anggota Polri di berbagai kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah seringkali didasarkan pada peraturan internal atau kebijakan parsial, yang menimbulkan kebutuhan akan regulasi yang lebih komprehensif dan seragam.
Latar Belakang dan Urgensi Regulasi
Sumber di lingkungan pemerintah menyebutkan bahwa urgensi penyusunan PP ini muncul dari kebutuhan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia Polri yang memiliki keahlian khusus di berbagai bidang, seperti investigasi, intelijen, siber, hingga manajemen logistik. Penempatan mereka di jabatan sipil diharapkan dapat memperkuat kapasitas birokrasi dan meningkatkan sinergi antarlembaga negara.
Pemerintah menyadari bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian dapat membuka kotak pandora pembahasan yang lebih luas dan melibatkan banyak fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang berpotensi memakan waktu bertahun-tahun. Oleh karena itu, mekanisme PP dianggap sebagai solusi yang lebih cepat dan tepat sasaran untuk menjawab kebutuhan regulasi yang mendesak.
“Mekanisme Peraturan Pemerintah ini dipilih agar pembahasan bisa lebih fokus pada detail implementasi dan kriteria penempatan anggota Polri di jabatan sipil, tanpa perlu membuka debat revisi Undang-Undang yang cakupannya jauh lebih luas dan berpotensi memicu diskusi politik yang panjang dan berlarut-larut. Ini adalah pendekatan yang lebih pragmatis dan efisien untuk segera memiliki payung hukum yang jelas,” kata seorang pejabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang enggan disebut namanya.
PP ini diharapkan akan merinci kriteria jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri, proses penempatan, status kepegawaian selama menjabat, hak dan kewajiban, serta mekanisme pengembalian ke institusi Polri setelah masa tugas di jabatan sipil selesai. Hal ini penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan memastikan integritas serta profesionalisme birokrasi.
Implikasi dan Tantangan Kebijakan
Meski digadang akan membawa efisiensi dan penguatan kapasitas birokrasi, kebijakan penempatan anggota Polri di jabatan sipil juga tidak lepas dari sorotan dan potensi tantangan. Beberapa kalangan mengkhawatirkan kebijakan ini dapat mengurangi kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sipil murni untuk menduduki jabatan tertentu, serta menimbulkan perdebatan mengenai netralitas birokrasi dan potensi “militarisasi” jabatan sipil, meskipun Polri secara institusional bukan lagi bagian dari militer.
Organisasi masyarakat sipil dan pengamat kebijakan publik diharapkan akan memantau dengan cermat proses penyusunan PP ini untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang dan bahwa prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik tetap terjaga. Transparansi dalam penentuan kriteria dan proses seleksi akan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik.
Penyusunan PP ini akan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk KemenPAN-RB, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, serta institusi Polri sendiri. Setelah draf final disepakati, PP akan diajukan kepada Presiden untuk ditandatangani dan diundangkan, yang kemudian akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi penempatan anggota Polri di jabatan-jabatan sipil di seluruh Indonesia.
Dengan adanya PP ini, diharapkan terjadi harmonisasi dan standarisasi dalam penempatan anggota Polri di jabatan sipil, menciptakan ekosistem birokrasi yang lebih terstruktur dan profesional, sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya manusia negara demi pelayanan publik yang lebih baik.
Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda
