December 23, 2025

Delik Kalbar

Satu Portal, Banyak Cerita

Libur Natal 2025: Ganjil Genap Jakarta Ditangguhkan Dua Hari Penuh

JAKARTA – Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta dipastikan tidak akan diberlakukan selama dua hari penuh pada periode libur Natal dan cuti bersama tahun 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada 23 December 2025, guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas yang diperkirakan akan berbeda pola selama momen libur panjang tersebut.

Penangguhan ini berlaku mulai hari Kamis, 25 Desember 2025, yang bertepatan dengan Hari Raya Natal, hingga Jumat, 26 Desember 2025, yang merupakan hari cuti bersama. Dengan demikian, seluruh kendaraan, baik berpelat nomor ganjil maupun genap, dapat melintas bebas di ruas-ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan GaGe tanpa batasan waktu pada tanggal tersebut.

Pengecualian Ganjil Genap Selama Hari Raya

Peniadaan aturan ganjil genap selama periode Natal 2025 ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama. Kebijakan ini merupakan langkah rutin yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya setiap kali terdapat libur nasional atau cuti bersama yang panjang. Tujuannya adalah untuk memberikan kelonggaran mobilitas bagi masyarakat yang merayakan Natal atau memanfaatkan waktu libur untuk bepergian.

Kami menginformasikan kepada seluruh masyarakat pengguna jalan bahwa pada Kamis, 25 Desember 2025, dan Jumat, 26 Desember 2025, aturan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku. Keputusan ini diambil mengingat kedua tanggal tersebut merupakan hari libur nasional dan cuti bersama, ujar perwakilan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya, 23 December 2025.

Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas lainnya, menjaga kecepatan, serta mengutamakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Kesadaran dan disiplin masyarakat sangat penting untuk menciptakan arus lalu lintas yang lancar dan aman selama periode liburan.

Aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan sesuai jadwal normal setelah periode libur Natal dan cuti bersama berakhir, yakni pada Sabtu, 27 Desember 2025, meskipun pada hari Sabtu dan Minggu, aturan GaGe biasanya memang tidak diberlakukan. Penerapan GaGe secara efektif akan dimulai kembali pada hari kerja berikutnya, Senin, 29 Desember 2025, sesuai dengan waktu dan ruas jalan yang telah ditentukan.

Mengenal Kebijakan Ganjil Genap dan Antisipasi Libur Akhir Tahun

Kebijakan ganjil genap diterapkan di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta pada jam-jam sibuk, yaitu pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Tujuannya adalah untuk mengurangi volume kendaraan dan menekan tingkat kemacetan di Ibu Kota. Ruas-ruas jalan yang memberlakukan GaGe meliputi jalan-jalan protokol seperti Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, hingga beberapa jalan penghubung lainnya.

Selama periode libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru, pola mobilitas masyarakat cenderung berubah. Banyak warga Jakarta yang memilih untuk meninggalkan kota menuju destinasi wisata atau kampung halaman, sehingga ruas jalan di pusat kota cenderung lebih lengang. Namun, sebaliknya, kepadatan justru dapat terjadi di jalur-jalur arteri dan jalan tol yang mengarah keluar Jakarta.

Untuk itu, pihak kepolisian dan otoritas terkait juga telah mempersiapkan berbagai rekayasa lalu lintas lainnya, terutama di jalan tol dan jalur wisata. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terkini melalui saluran resmi pemerintah atau media terpercaya sebelum melakukan perjalanan. Perencanaan perjalanan yang matang, termasuk memeriksa kondisi kendaraan dan menyiapkan fisik pengemudi, sangat disarankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama liburan.


Kunjungi halaman utama kami untuk berita terbaru lainnya 👉
Beranda